PenaKu.ID – Kreator konten Vadel Badjideh harus menerima kenyataan pahit setelah upaya hukum bandingnya ditolak. Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan untuk tidak mengabulkan banding Badjideh terkait kasus dugaan pencabulan dan pemaksaan aborsi terhadap mantan kekasihnya, Laura Meizani atau Lolly.
Tak hanya ditolak, hukuman Badjideh justru diperberat. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menambah vonisnya menjadi 12 tahun penjara. Hukuman ini lebih berat tiga tahun dari putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 1 Oktober 2025, yang memvonisnya 9 tahun penjara. Putusan PT Jakarta ini diputuskan pada Rabu (5/11/2025) dan tercatat dalam Direktori Mahkamah Agung.
Putusan Pengadilan Tinggi untuk Vadel
Dalam dokumen putusan Nomor 222/PID.SUS/2025/PT DKI, majelis hakim yang diketuai oleh Sri Andini menyatakan Badjideh terbukti bersalah dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan.
“Terdakwa dengan sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban LM dan melakukan aborsi terhadap perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut,” demikian bunyi putusan tersebut.
Selain hukuman penjara 12 tahun, Vadel juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Lolly Dikembalikan ke Nikita Mirzani dan Hukuman Vadel Nambah?
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta juga memerintahkan agar Vadel Badjideh tetap ditahan. Masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu, pengadilan memerintahkan Kejaksaan Negeri untuk memusnahkan barang bukti berupa satu unit ponsel iPhone 13.
Dalam putusan tersebut, hakim juga memutuskan untuk mengembalikan saksi Laura Meizani Mawardi (LMM) atau Lolly kepada orang tuanya, yaitu Nikita Mirzani. Vadel juga dibebankan membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan.**











