Pemerintahan

Mendes PDT Angkat Bicara Terkait Pendamping Desa Terafiliasi dari Partai Politik di Kabupaten Bogor 

×

Mendes PDT Angkat Bicara Terkait Pendamping Desa Terafiliasi dari Partai Politik di Kabupaten Bogor 

Sebarkan artikel ini
Mendes PDT Angkat Bicara Terkait Pendamping Desa Terafiliasi dari Partai Politik di Kabupaten Bogor 
Mendes PDT

PenaKu.ID – Mendes PDT mengingatkan kembali soal posisi dan status para pendamping desa yang bertugas membantu pelaksanaan program pemerintah desa.

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengatakan kepada awak media saat meninjau diwilayah Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor pada hari Kamis (2/10/2025) kemarin.

Mendes PDT Tegaskan Syarat Pendamping Desa Mutlak Tidak Boleh Orang Partai Politik

Yandri Susanto menegaskan, pendamping desa harus orang profesional artinya tak boleh berafiliasi dengan partai politik dan tidak double job atau kerja ganda. 

“Itu sudah tertera dalam aturan, saya menandatangani sebanyak 294 pendamping desa pada bulan Agustus lalu. Jadi pendamping desa itu syarat mutlaknya tidak boleh orang partai politik, anggota pun nggak boleh. Nyaleg nanti nggak boleh. Double job nggak boleh,” jelas Mendes PDT Yandri Susanto.

Hasil Evaluasi Menemukan Adanya Pendamping Desa Merangkap Jabatan 

Dan ia mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi menemukan ada pendamping desa yang merangkap jabatan sebagai anggota KPU, Bawaslu, hingga P3K. Padahal dalam aturan jelas tidak boleh.

“Masa dia dapat dua gaji pemerintah, itu nggak boleh. Nah, ini saya evaluasi terus,” tegas Mendes PDT.

Mendes PDT Peringatkan Masyarakat Jika Ada yang Mengaku Rekrutmen 

Mendes PDT Yandri Susanto, memperingatkan masyarakat agar tidak percaya jika ada pihak yang mengaku melakukan rekrutmen dengan meminta sejumlah uang.

“Kalau ada yang berseliweran yang minta duit, itu nggak ada korelasi sama Kemendes. Dan Kemendes nggak ada melakukan rekrutmen. Jadi itu pasti ada tipu-tipunya,” ujarnya.

Laporkan ke APH Jika Adanya Praktik Pungli Terkait Rekrutmen Pendamping Desa 

Oleh karena itu, Yandri Susanto juga meminta masyarakat untuk segera melapor kepada aparat penegak hukum (APH), jika menemukan praktik pungutan liar terkait rekrutmen pendamping desa. 

“Kalau ada yang minta duit, segara laporkan ke APH. Kalau perlu tangkap langsung. Karena kita jamin, kalau dikarenakan ke Mendes, nggak boleh pungutan satu rupiah pun. Jadi kalau ada oknum yang main di provinsi manapun, di kecamatan manapun, di desa manapun, lapor. Kita dukung 1000% untuk diusut dan ditangkap,” pungkasnya.**