Peristiwa

Ahli Waris KUD Sehat Purwakarta III Ciwareng Purwakarta Tuntut Pengembalian Tanah Milik Orang Tuanya

×

Ahli Waris KUD Sehat Purwakarta III Ciwareng Purwakarta Tuntut Pengembalian Tanah Milik Orang Tuanya

Sebarkan artikel ini
Ahli Waris KUD Sehat Purwakarta III Ciwareng Purwakarta Tuntut Pengembalian Tanah Milik Orang Tuanya
Ahli Waris KUD Sehat Purwakarta III Ciwareng Purwakarta Tuntut Pengembalian Tanah Milik Orang Tuanya

PenaKu.ID Ahli waris Taslim/H. Subhan, warga Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menuntut pengembalian tanah milik orang tuanya yang dulu dipergunakan sebagai Kantor Unit Desa (KUD) Sehat Purwakarta III.

Pasalnya, tanah KUD seluas 400 m2 tersebut belum pernah dijual kepada siapa pun termasuk pengurus koperasi.

Promo

Hal tersebut disampaikan salah seorang ahli waris Taslim/H. Subhan, Wuwun Hidayat kepada PenaKu.ID, Selasa (6/5/2025).

Menurutnya, tanah milik orang tuanya bernomor girik atau Kikitir nomor C 1234 belum pernah berpindah tangan.

“Saya sebagai kuasa dari semua ahli waris telah menunjuk pengacara Ahmad Sungkawa untuk menyelesaikan masalah tersebut,” kata Wuwun.

Informasi yang dihimpun, KUD Sehat Purwakarta III didirikan pada tahun 1980, saat itu pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden tentang perlunya didirikan KUD sebagai lembaga penyokong dalam rangka meningkatkan usaha masyarakat. Saat itu program yang dilaksanakan adalah menjadikan KUD sebagai sentra penyediaan pupuk bagi para petani.

Namun, dalam perjalanannya, KUD di Desa Ciwareng itu telah beralih fungsi menjadi tempat pelayanan listrik dan kantor pos.

Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama mengatakan, dulu pemerintah mengeluarkan program pendirian KUD di semua desa di Indonesia.

Untuk mewujudkan itu, pemerintah daerah dan desa mengajak masyarakat berperan aktif, akhirnya banyak masyarakat membantu program itu dengan meminjamkan tanah miliknya untuk dijadikan KUD.

“Pemerintah akan membantu anggaran pembangunan kantor KUD asalkan tanah yang akan digunakan merupakan tanah milik,” kata Budi.

Respons Kades Soal Tanah KUD Sehat Purwakarta III

Sementara itu, Kepala Desa Ciwareng Cecep Muklis ketika dihubungi mengatakan tidak tahu persis masalah asal tanah untuk dijadikan Kantor KUD Sehat Purwakarta III.

“Lagian tanah itu bukan tanah milik desa,” katanya seraya mengatakan lebih baik konfirmasi kepada pengurus KUD Sehat Purwakarta III. **