Pemerintahan

Begini Kata Pakar Hukum Trisakti, Terkait Kasus Kades Klapanunggal Bogor 

×

Begini Kata Pakar Hukum Trisakti, Terkait Kasus Kades Klapanunggal Bogor 

Sebarkan artikel ini
Begini Kata Pakar Hukum Trisakti, Terkait Kasus Kades Klapanunggal Bogor 
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fikcar Hadjar.

PenaKu.ID – Terkait Kasus Kades di Bogor yang meminta THR (Tunjangan Hari Raya) kepada perusahaan, Pakar Hukum Pidana menilai termasuk tindakan Pungli dan Ilegal serta masuk dalam ranah pidana.

Ramai salah satu Kades di Kabupaten Bogor menjelang Hari Raya Idul Fitri yang lalu, menerbitkan surat permohonan bantuan THR kepada perusahaan diwilayahnya.

Promo
Body Rafting

Paket Body Rafting Pangandaran

Serunya petualangan body rafting dengan harga mulai Rp 70.000. Mau!

pangandaranholidays.com

Pesan Sekarang

Diketahui Kades tersebut adalah Kepala Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, bernama Ade Endang Saripudin, yang diduga meminta THR kepada perusahaan sejumlah Rp 165 juta.

Pakar Hukum Pidana sebut Kasus Kades Klapanunggal Bogor tindakan Pungli dan Ilegal 

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, tujuan tindakan Kades tersebut termasuk kategori Pungli (Pungutan Liar) dan Ilegal.

“Ta itu pungli dan ilegal,” kata Abdul Fikcar Hadjar saat dikonfirmasi penaku.id melalui pesan WhatsApp, Rabu (2/4/2025).

Dan ia menjelaskan, bahwa tindakan Pungli yang dilakukan Kades melalui surat permohonan tersebut termasuk pemaksaan (Pemerasan) dan melanggar hukum pidana.

“Ya pungli itu pidana, namanya pemaksaan dengan kekerasan termasuk dengan surat-surat yang sifatnya memaksa,” ujarnya.

Kepolisian Harus Menahan Pelaku Pungli yang Termasuk Tindakan Pidana 

Menurut pakar hukum, apapun kegiatan pungutan serta tidak ada dasar hukumnya adalah Ilegal dan yang Legal adalah pungutan yang dipaksa oleh negara melalui pajak.

“Tidak ada dasar hukum, apapun pungutan THR itu sehingga dia menjadi ilegal, yang legal itu yang dipungut paksa oleh negara melalui pajak,” paparnya.

“Tanpa ada kelegalitas negara itu pungutan liar,” tambahnya.

Dan menjelaskan tindakan Kades tersebut masuk dalam melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Serta, lanjut Pakar Hukum, Kepolisian harus sesegera mungkin bertindak untuk menahan pelaku melanggar hukum termasuk pungli tersebut.

“Iya (Kepolisian harus menahan Kades),” pungkasnya.

Sementara itu Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana saat dikonfirmasi penaku.id Selasa (1/4/2025), hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban.

Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News

**