Tutup
Pemerintahan

Disnakertrans Purwakarta Akan Tertibkan LPK Penyalur TK

×

Disnakertrans Purwakarta Akan Tertibkan LPK Penyalur TK

Sebarkan artikel ini
Disnakertrans Purwakarta Akan Tertibkan LPK Penyalur Tenaga Kerja
Kepala Disnakertrans Purwakarta Didi Garnadi

PenaKu.ID – Sejumlah kalangan mengharapkan Disnakertrans Purwakarta untuk menertibkan dan mengembalikan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6 tahun 2020 tentang Pemagangan.

Pasalnya, banyak LPK yang menjalankan fungsi sebagai lembaga yang menyalurkan tenaga kerja (TK) untuk kebutuhan industri tanpa memberikan pelatihan kepada masyarakat pencari kerja.

Ketua Pusat Pengkaji Pembangunan Purwakarta (KP4) Budi Pratama mengatakan, modus lembaga penyelenggara pelatihan kerja yang berlindung di balik aturan tapi sebenarnya menjalankan praktik perusahaan penyalur tenaga kerja banyak terjadi di lapangan.

Tidak hanya itu saja, selain menjadi penyalur tenaga kerja, ada juga LPK yang melakukan pungutan kepada calon tenaga kerja yang besarannya bervariasi antara Rp 5 juta sampai Rp 8 juta.

“Bahkan ada LPK yang berani memotong gaji karyawan yang dimasukannya ke pabrik sebesar 30%,” kata Budi Pratama kepada PenaKu.ID, Selasa (4/2/25).

Pihaknya megharapkan Disnakertrans Purwakarta segera melakukan penertiban terhadap LPK yang memposisikan diri sebagai penyalur tenaga kerja bukan pemagangan.

Disnakertrans Purwakarta Beberkan Data

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Purwakarta Didi Garnadi yang didampingi Kabid Latas Tuti menyesalkan masih ada LPK yang memposisikan diri sebagai penyalur tenaga kerja.

Dijelaskan Didi, berdasarkan data yang ada di Disnakertrans Purwakarta, jumlah LPK di Purwakarta ada 70 yang terbagi dalam 1 BLK, LPK perusahaan ada 5 dan 64 LPK swasta.

Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News

**