PenaKu.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi terus mengawal tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024. Setelah sekitar dua minggu yang lalu Bawaslu Kota Sukabumi mendatangi PT. Gramedia di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kali ini Bawaslu Kota Sukabumi melakukan pengawasan pencetakan Alat Bantu Tuna Netra (ABTN) Pemilihan Kepala daerah serentak di PT. Pura Barutama, Kudus, Provinsi Jawa Tengah.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih melakukan pengawasan langsung ke PT. Pura Barutama bersama Ketua KPU Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, turut hadir pula Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Sukabumi, Yudi Yustiawan dan Kabag Tapem Setda Kota Sukabumi Ratna Hermayanti.
Bawaslu Kota Sukabumi berkomitmen memastikan proses pencetakan surat suara khusus alat bantu tuna netra sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami juga memastikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah di Kota Sukabumi menjadi pemilihan aksesibel dan ramah disabilitas, dengan cara mengawasi langsung pencetakan surat suara khusus alat bantu tuna netra.” kata Yasti dalam keterangan realisnya kepada PenaKu.ID, Kamis (24/10/2024).
Pengawasan Bawaslu Kota Sukabumi Merujuk Regulasi
Lebih lanjut dia menjelaskan, bahwa PT. Pura Barutama Kudus telah mencetak 551 Lembar Surat Suara Khusus Alat Bantu Tunanetra untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi 2024, juga 551 lembar Surat Suara Khusus Alat Bantu Tuna Netra untuk Pemilihan Gubernur Jawa Barat untuk Kota Sukabumi.
“Proses pencetakan ini telah sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 1369 Tahun 2024 tentang Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta PKPU Nomor 12 Tahun 2024,” ungkapnya.
“Kami akan pastikan KPU menepati prinsip dalam pengadaan logistik yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat biaya,” imbuhnya.
Yasti menjelaskan pelaksanaan pengawasan ini merupakan amanat Perbawaslu No. 6 tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
***