PenaRagam

Daftar Titik Penambahan Penerangan Jalan di Kota Cimahi

Daftar Titik Penambahan Penerangan Jalan di Kota Cimahi
ilustrasi penerangan jalan di kota cimahi

PenaKu.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi merencanakan bakal menambah lampu penerangan jalan di Kota Cimahi.

Saat ini titik penerangan jalan di Kota Cimahi baru mencapai 16.497 titik yang berada di 15 kelurahan.

Data tersebut di antaranya penerangan jalan umum (PJU) sebanyak 3.480 titik, penerangan jalan lingkungan (PJL) sebanyak 4.221 titik dan 8.796 untuk penerangan jalan gang (PJG).

Kepala Dishub Kota Cimahi Hendara Gunawan mengatakan pihaknya pada bulan September ini bakal segera menambah penerangan jalan di Kota Cimahi.

“Anggaran tahun 2021 ini insya Allah September kita lakukan pemasangan PJL dan PJG dulu,” ujar Hendra, Selasa (14/9/21).

Hendra menyebut penambahan penerangan jalan di Kota Cimahi bakal dilakukan sebanyak 524 titik untk PJG. Sedangakan, untuk PJL sebanyak 60 titik.

Pemasangan tersebut, lanjut Hendra, bakal menyasar di 15 Kelurahan dengan sasaran yang memang belum terjamah.

Berikut Taksiran Biaya Penerangan Jalan di Kota Cimahi

Dikatakannya, penyerapan anggaran pun untuk pengerjaan tersebut mencapai 2,5 miliar rupiah yag bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kota Cimahi tahun 2021.

Hendra menginformasikan saat ini tender tersebut memasuki tahapan lelang.

“Anggaran yang terakomodir adalah PJG dan PJL terbesar di kelurahan. Sekarang sedang mau proses ULP. Anggarannya sekitar Rp 2,5 miliar,” terang Hendra.

Diperkirakan untuk saat ini jumlah penerangan jalan di Kota Cimahi belum maksimal keberadaannya.

Untuk itu, Hendra menuturkan kebutuhan PJG di Kota Cimahi mencapai 20.000, 1.900 untuk PJL dan 400 titik untuk PJU yang mesti ditambah.

“Kita betahap mudah-mudahan kita juga mencari ajuan ke provinsi. Mudah-mudahan terealisasi,” kata dia.

Hendra meminta masyarakat turut aktif melapor jika menemukan lampu penerangan umum bermasalah kepada petugas, baik langsung ataupun melalui sambungan telepon.

“Kita akan langsung tindak lanjuti. Maksimal 2×24 jam harus sudah beres,” tandas Hendra.

kontributor: Bagja

Exit mobile version