PenaKu.ID – Sebanyak 533 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi melakukan Penandatanganan Dokumen Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru dihadapan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, di Gedung Juang 45 Kota Sukabumi Jawa Barat pada Senin (29/8/2022).
Penandatanganan Dokumen Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Guru dan dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolis kepada perwakilan dua orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja guru. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Sukabumi Andri S Hamami, Sekda Kota Sukabumi Dida Sembada, Kepala BKPSDM Kota Sukabumi Asep Irawan serta Ketua TP-PKK Kota Sukabumi Fitri Hayati Fahmi.
Seperti diketahui, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam Undang undang terdiri atas dua kategori di antaranya PNS dan P3K. Kemudian dalam pasal 6 disampaikan PNS sebagai ASN yang diangkat pegawai tetap oleh pejabat pembina kepegawaian. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pegawai ASN diangkat sebagai pegawai kerja kontrak yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
“Dua kategori itu terikat kontrak oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. PNS dan P3K adalah bagian dari Pemerintah Daerah,” kata Fahmi.
Fahmi menerangakn seluruh P3K harus menjadi aparatur yang bertanggung jawab, bersih dan berwibawa serta menjunjung tinggi nilai kejujuran, kebenaran dan keadilan dalam menjalankan tugas masing-masing karena akan dipertanggungjawabkan baik di dunia maupun di akhirat kelak.
Silklus Kontrak P3K Guru Kota Sukabumi
Perjanjian kerja P3K ini diberikan lima tahun sekali dan akan dievaluasi setahun sekali. Sehingga para P3K guru harus memberikan kinerja yang maksimal.
”Dari guru lahir orang orang hebat bermartabat mampu memberikan manfaat. Makanya sulit jika perjanjian kerja satu tahun sehingga lima tahun dengan syarat target kinerja akan dievaluasi,” ujar Fahmi.
Fahmi berharap target kinerja selama masa perjanjian kerja P3K wajib memenuhi target kinerja. Terutama profesional dalam mengajar, disiplin dalam mengajar, mencetak pelajar berkualitas dan memiliki loyalitas. Selain itu wajib bekerja sesuai hari kerja yang berlaku di Instansi masing-masing. Berhak menerima kebijakan tunjangan sesuai kemampuan Pemerintah Daerah.
Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah mengatakan, seharusnya ada 534 orang P3K guru yang menandatangani perjanjian dokumen kerja. Namun ada satu orang yang meninggal dunia.
Dari 533 orang tersebut terdiri dari guru Honor di sekolah negeri maupun swasta, yang sebelumnya telah mengikuti seleksi tes dari Kementerian. Ia mengatakan saat awal ada 650 formasi sesuai kebutuhan diseluruh sekolah dan 116 orang sisa akan diisi Kemendikbud disesuaikan dengan formasi.
***