Pemerintahan

5 Polisi di Polres Purwakarta Dipecat Tidak Hormat

5 Polisi di Polres Purwakarta Dipecat Tidak Hormat
5 Polisi di Polres Purwakarta Dipecat Tidak Hormat

PenaKu.ID – Polres Purwakarta Jawa Barat menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Senin, 29 Desember 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Lapangan Apel Polres Purwakarta.

Upacara PTDH ini menjadi wujud komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin dan hukum, sekaligus menjaga kehormatan serta marwah organisasi. Bertindak sebagai inspektur upacara, Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya memimpin langsung prosesi tersebut.

Kapolres menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan langkah tegas yang harus diambil institusi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan dinilai tidak dapat lagi dipertahankan sebagai anggota Polri.

Dalam upacara tersebut, sebanyak lima personel Polri Polda Jawa Barat resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kelima personel masing-masing berinisial Bripka AS, Bripka DA, Bripka GS, Brigadir AF, dan Brigadir HL.

Pemberhentian tidak dengan hormat tersebut terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025 dan 1 Januari 2026, sesuai dengan keputusan yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pesan Tegas Kapolres Purwakarta!

AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menegaskan bahwa upacara PTDH merupakan bentuk ketegasan Polri dalam menegakkan hukum serta menjaga integritas dan kehormatan institusi.

“Di tengah proses reformasi Polri yang terus berjalan, peristiwa ini diharapkan menjadi bahan introspeksi bagi seluruh personel agar senantiasa melaksanakan tugas sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku,” ujar AKBP Anom.

Ia juga menekankan bahwa status sebagai anggota Polri merupakan amanah dan kehormatan yang harus dijalankan dengan penuh rasa syukur dan tanggung jawab, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, Tribrata, dan Catur Prasetya.

“Setiap personel dituntut mampu menjaga diri, keluarga, dan organisasi dengan menjunjung tinggi etika serta profesionalisme,” katanya.

Lebih lanjut, Kapolres mengingatkan seluruh personel agar bijak dan berhati-hati dalam memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, khususnya di ruang digital dan media sosial. Menurutnya, setiap aktivitas di dunia maya mudah terdokumentasi, tersebar luas, dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum maupun merugikan citra institusi.

“Seluruh personel wajib menjaga marwah Polri dengan tidak melakukan pelanggaran, baik di lapangan maupun di platform digital, demi memastikan pelayanan publik dan operasional kepolisian berjalan optimal tanpa hambatan,” tegasnya.

Upacara PTDH ini sekaligus menjadi pengingat bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran hukum maupun kode etik, serta menegaskan komitmen institusi dalam menerapkan prinsip reward and punishment secara tegas dan berkeadilan guna mewujudkan Polri yang profesional dan dipercaya masyarakat.**

Exit mobile version