PenaPeristiwa

5 Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi, 2 Diberikan Hadiah Timah Panas Polisi

5 Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi, 2 Diberikan Hadiah Timah Panas Polisi
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo Didampingi Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, Kasi Humas IPTU Astuti Setyaningsih Saat Jumpa Pers Memperlihatkan Sejumlah Barang Bukti, (21/05/2024).

PenaKu.IDPolres Sukabumi Kota melalui Satuan Resort Kriminal (Satreskrim), mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan membekuk 5 terduga pelaku 2 di antaranya terpaksa diberikan hadiah timah panas polisi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan bahwa saat ini Satreskrim melakukan pengukapan kasus curanmor merupakan dalam rangka Ops Jaran tahun 2024. Dan juga berdasarkan tiga laporan polisi dari masyarakat terdapat di beberapa titik yakni Kampung Parungseah, Karamat dan Kadudampit.

“Saat ini Satreskrim sudah mengamankan 5 terduga pelaku yakni berinisial RFA (30) alias B, E alias U (50), I alias S (37), YA (23), dan A alias S (44). Adapun modus operandi terduga pelaku dengan cara memilih motor korban secara acak di wilayah Kota/ Kabupaten Sukabumi terparkir di pinggir jalan yang tidak di kunci ganda,” kata Ari saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota.

Adapun peran dari masing-masing terduga pelaku curanmor, lanjut dia, ada yang berperan sebagai pemantau situasi, pemetik langsung, joki, dan sebagai penadah.

Dari tangan pelaku curanmor, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah kunci leter T, 20 unit sepeda motor berbagai merek. Sementara hasil motor curian dijual seharga Rp3.250.000, Rp 2,5 juta kepada petani di perkampungan.

Pelaku Curanmor Terancam Bui

“Untuk modus dari para terduga pelaku yakni melakukan pengamatan ke berbagai wilayah kampung, apabila sudah ada incaran maka melapor bahwa situasi kondisinya aman. pada saat korban lengah, terduga pelaku langsung merusak kunci dengan menggunakan kunci palsu atau leter T, hanya selang waktu kurang dari tiga menit sepeda motor menyala pelaku pun langsung membawa kabur motor korban,” ungkapnya.

Ari menegaskan pasal yang disangkakan terhadap para terduga pelaku yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara dan pasal 481 KUHP tentang dengan secara sengaja membeli barang dari hasil kejahatan diancam kurungan penjara kurang lebih 7 tahun.

“Dari 5 terduga pelaku 2 di antaranya terpaksa dilumpuhkan timah panas polisi, lantaran mencoba melawan kepada petugas saat akan diamankan. Saat ini para terduga pelaku sudah diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota, dalam rangka penanganan lebih lanjut,” pungkasnya.

***

Exit mobile version