PenaPeristiwa

45 Tersangka Kasus Narkoba di Kota Bandung Ditangkap

45 Tersangka Kasus Narkoba di Kota Bandung Ditangkap
45 Tersangka Kasus Narkoba di Kota Bandung Ditangkap

PenaKu.ID – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung telah mengungkap sebanyak 33 kasus narkotika dan satu kasus obat keras selama bulan Agustus 2024 lalu. Dari pengungkapan itu, sebanyak 45 orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Kapolrestabes Bandung Kombes. Pol. Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.S.I, M.Han menyebutkan, 33 kasus terdiri dari, sabu-sabu 23 kasus, daun ganja kering tiga kasus, narkotika jenis ekstasi empat kasus, narkotika jenis tembakau sintetis sebanyak tiga kasus, dan satu kasus obat keras. Pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka.

“Ada 45 tersangka yang kita amankan dengan jumlah barang bukti total yaitu sabu-sabu sebesar 322 gram, daun ganja kering 650 gram, ekstasi 80 butir, tembakau sintetis sebanyak 331 gram, obat keras terbatas 285 ribu butir, psikoterapika 29 butir, dan yang timbangan dan lain-lain,” ucap Kapolrestabes Bandung didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Bandung, Jumat (6/9/24).

Kapolrestabes Bandung mengatakan, polisi telah berhasil menangkap tersangka pengedar obat keras terbatas. Obat-obatan tersebut behasil disita sebelum dikirimkan ke para penjual yang ada di Kota Bandung.

Narkoba Jadi Atensi Polrestabes Bandung

“Kita ambil dari pengedar ya, pengedar yang akan masuk mendistribusi, menyuplai ke warung-warung di Kota Bandung. Jadi sebelum bisa menyuplai, sudah bisa ditangkap. Jadi memang masih jumlahnya lebih besar untuk obat-obat keras terbatas ini. Ini dari Jakarta,” ujarnya.

Kapolrestabes Bandung menambahkan, saat ini kasus obat keras menjadi perhatian jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung. Sebab menurutnya, obat tersebut menjadi salah satu terjadinya gangguan kamtibmas di Kota Bandung.

“Komitmen kami di jajaran Polrestabes Bandung, khususnya dalam penindakan narkoba. Alhamdulillah kami berhasil mengungkap 285 butir obat-obat keras terbatas jenis tramadol dan hexymer karena itu banyak digunakan oleh anak-anak muda khususnya pada saat tawuran ataupun pukul malam yang ujungnya menjadi gangguan Kamtibmas,” kata Budi.

***

Exit mobile version