PenaPeristiwa
Trending

2 Penjambret Seluler di Kota Bandung Diringkus

Penjambret seluler di Kota Bandung itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun

PenaKu.ID – Dua orang penjambret seluler di Kota Bandung Jawa Barat yang berinisial I dan Z berhasil diringkus aparata Polsek Panyileukan Polrestabes Bandung baru-baru ini.

Kapolsek Panyileukan Kompol Kurniawan mengatakan, kedua penjambret tersebut beraksi pada Jumat (16/02/24) sekira pukul 16.47 WIB. Keduanya berboncengan dalam melakukan aksinya tehadapa korban, NV. Korban yang juga mengendarai sepeda motor saat itu dipepet oleh kedua penjambret seluler di Kota Bandung tersebut.

“Pelaku mengambil handphone yang ada di dashboard motor hingga korban terjatuh. Korban sempat mengejar pelaku tapi tak terkerjar,” ucap Kapolsek Kurniawan di Mapolsek Panyileukan, Kota Bandung, Minggu (18/2/24).

Setelah mendapatkan laporan, kata Kapolsek Kurniawan pihak Reskrim Polsek Panyileukan kemudian mendatangi serta melakukan olah TKP. Polisi memintai keterangan dari korban dan saksi-saksi yang melihat peristiwa tersebut.

“Kami juga memeriksa CCTV yang merekam kejadian penjambretan itu. Kemudian kami melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku,” kata dia.

Penjambret Seluler di Kota Bandung Diancam Kurungan

Pada hari Sabtu, 17 Februari 2024, lanjut dia, kedua pelaku diketahui berada di salah satu pangkalan ojeg di wilayah Cilengkrang, Kabupaten Bandung. Kemudian pelaku I dan Z dibekuk oleh polisi tanpa melakukan perlawanan.

“Motif mereka melakukan penjambretan karena masalah ekonomi. Mereka baru dua minggu ke luar dari Rutan Kebonwaru karena kasus curanmor dan dihukum selama 1,5 tahun. Mereka pengangguran tidak punya pekerjaan,” ujar Kapolsek Kurniawan.

Akibat perbuatannya, penjambret seluler di Kota Bandung itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

**Budiawan

Related Articles

Back to top button