PenaKu.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan MW (25 tahun) dan MAB (18 tahun) karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu. Kedua terduga pelaku diamankan polisi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Perum Jagaraksa Permai, Kelurahan Gedong Panjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Jawa Barat, Senin (28/7/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 11 paket narkoba jenis sabu siap edar seberat total 3,67 gram, 2 (Dua) unit telepon genggam dan 1 (Satu) unit timbangan digital.
Kepada polisi, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial H yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sutendar mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu tersebut dilakukan usai mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Alhamdulilah, berawal dari laporan atau informasi masyarakat, kami berhasil mengungkap dan menangkap 2 orang pemuda yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu pada hari Senin (28/7) kemarin,” kata Tenda kepada awak media, Kamis (31/7/2025).
“Adapun barang bukti yang kita amankan berupa 11 paket narkoba jenis sabu siap edar dengan jumlah keseluruhan sebanyak 3,67 gram, 1 unit timbangan digital dan 2 unit telepon genggam,” tambahnya.
Polres Sukabumi Kota Buru Terduga Lain
Tenda juga menyebut pihaknya tengah mengejar 1 terduga pelaku lainnya yang diduga menjadi pemasok narkoba untuk kedua terduga pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku mengaku bahwa narkoba tersebut didapatkannya dari seseorang yang kini telah kami tetapkan sebagai DPO,” sebut Tenda.
“Terhadap kedua terduga pelaku, kami menerapkan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.” pungkasnya.**