PenaKu.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat menunjukkan komitmennya dalam memerangi jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
Teranyar, Satres Narkoba Polres Purwakarta menangkap dua pengedar sabu di Kabupaten Purwakarta. Dua pengedar sabu di Kabupaten Purwakarta itu ditangkap di Kampung Cimahi, Desa Wanakerta, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (13/10/24).
Dua pengedar sabu di Kabupaten Purwakarta yang ditangkap berinisial TJ alias Kodok (25) Warga Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta dan RAS (23) warga Desa Wanakerta, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.
Keduanya diringkus dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 58,2 gram yang disimpan di kamar mandi salah satu rumah pelaku.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan penangkapan dua pengedar sabu di Kabupaten Purwakarta itu bermula dari informasi akurat yang berhasil dikumpulkan oleh timnya yang bertugas di lapangan tentang transaksi sabu di Kabupaten Purwakarta.
“Satres Narkoba Polres Purwakarta berkomitmen untuk selalu menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Berkat informasi tersebut, kami bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku,” ucap Yudi, saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (25/10/24).
Ia menambahkan, setelah dipastikan target operasi melakukan tindak pidana narkoba, petugas langsung meringkus dua pengedar sabu di Kabupaten Purwakarta tersebut.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 8 paket kecil narkotika jenis sabu di dalam saku celana milik Kodok. Setelah dilakukan pendalamaman, kemudian di temukan kembali satu paket besar dan satu paket sedang narkotika jenis sabu di dalam kamar mandi yang disimpan oleh RAS. Jadi anggota kami berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 58,2 gram yang akan diedarkan pelaku,” ucap Yudi.
Pengedar Sabu di Kabupaten Purwakarta Terancam Bui
Selain mengamankan paket sabu siap edar, lanjut dia, personelnya turut mengamankan sejumlah barang bukti lain di antaranya sebuah timbangan digital, dua unit handphone merk oppo warna biru dan satu unit sepeda motor merk Honda PCX warna silver.
“Usai diamankan, dua pengedar sabu di Kabupaten Purwakarta dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut,” ungkap Yudi.
Sementara itu, sambung dia, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya 20 tahun penjara hingga seumur hidup,” ungkap Yudi.
Dia mengapresiasi masyarakat yang berperan aktif dalam membantu pihaknya memberantas narkoba.
“Kami berharap agar masyarakat terus bekerja sama dengan kepolisian untuk menciptakan Purwakarta yang aman dan bebas dari narkoba,” tandasnya.
***