2 Pelaku Perampasan Sepeda Motor di Kota Sukabumi Ditangkap Polisi, 1 Pelaku Masih Diburu
Peristiwa perampasan sepeda motor yang dilakukan ketiga pelaku tersebut terjadi di depan sebuah toko elektronik di Jalan Bhayangkara, Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Sabtu (22/6/2024) sekira pukul 17.00 WIB
PenaKu.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan WAB (44) dan AC (42), dua dari tiga terduga pelaku pencurian dengan kekerasan dan atau kekerasan terhadap korban yang masih berusia 17 tahun.
Keduanya berhasil diamankan polisi tiga pekan setelah melancarkan aksi pencurian sepeda motor dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
WAB diamankan di Lebak, Provinsi Banten pada Rabu (14/8/24) sekitar pukul 15.00 WIB, AC diamankan di kawasan perumahan di Cikembang Sukabumi pada Sabtu (17/08/2024) sekira pukul 02.00 WIB. Sedangkan satu terduga pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai DPO atau daftar pencarian orang.
Dari pengungkapan kasus tersebut, Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor jenis Honda Beat, satu unit telepon genggam dan visum et refertum.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi mengungkapkan, aksi para pelaku dilakukan dengan mengaku-ngaku sebagai pihak eksternal suatu finance dan merampas motor.
“Adapun modus yang dilakukan para pelaku ini adalah dengan cara mengambil paksa sepeda motor yang dipakai oleh korban dengan alasan sepeda motor tersebut masuk dalam daftar tunggakan. Setelah berhasil mengambil sepeda motor korban, para pelaku melarikan diri,” kata Rita kepada awak media, Sabtu (7/09/2024).
Perampas Sepeda Motor Terancam Bui
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal 80 Jo 76c Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara 5 tahun dan pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana 9 tahun.
Menyikapi kejadian tersebut, Rita mengimbau seluruh masyarakat, utamanya orang tuanya untuk tidak memberikan sepeda motor terhadap keluarganya yang tidak memiliki kompetensi berkendara.
“Kami pihak kepolisian menghimbau kepada para orang tua untuk tidak memberikan atau meminjam pakaikan sepeda motor kepada keluarga atau putra putrinya yang belum memiliki kompetensi berkendara, karena selain berbahaya bagi diri sendiri, tentunya akan membahayakan pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, peristiwa perampasan sepeda motor yang dilakukan ketiga pelaku tersebut terjadi di depan sebuah toko elektronik di Jalan Bhayangkara, Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Sabtu (22/6/2024) sekira pukul 17.00 WIB.
***