PenaKu.ID – Sebanyak 144 warga Kota Sukabumi di wilayah Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat mendapatkan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019-2020 pada Selasa (19/07/22).
Penyerahan sertifikat tanah bagi warga Kota Sukabumi di Kelurahan Karangtengah tersebut diberikan langsung Walikota Sukabumi Achmad Fahmi beserta Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Sukabumi Siti Hapisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Andang Cahyandi, Camat Gunung Puyuh Aries Ariandi secara simbolis kepada lima orang warga.
Fahmi mengatakan program tersebut merupakan salah satu wujud perhatian Pemkot Sukabumi kepada warga kurang mampu agar bisa memiliki sertifikat tanah.
“Saya ucapkan selamat kepada yang menerima bantuan dan tolong sertifikatnya dijaga dengan baik,” kata Fahmi.
Data Warga Kota Sukabumi Mendapatkan PTSL
Fahmi menerangkan Kota Sukabumi mendapatkan cukup banyak kuota untuk program PTSL sejak 2017 hingga 2022. Sejak 1997 sudah ada 36.297 yang mengikuti PTSL dan yang sudah diserahkan 35.784. Di mana pada Selasa ini ada 144 serfikat yang diserahkan. Selain itu ada sebanyak 294 sertifikat menunggu kelengkapan berkas karena belum lengkap.
”Kami menargetkan Kota Sukabumi sebagai kota lengkap, dalam artian. seluruh lahan yang ada di kota sudah tersertifikatkan supaya ada jaminan hukum, menghindari gugatan secara hukum dan harga jual lebih tinggi,” ujar Fahmi.
Hal ini, sambung Fahmi, membutuhkan dukungan bersama seperti camat dan lurah dalam edukasi kepada warga. Misalnya lahan yang dimiliki warga ada batasnya dan diketahui secara pribadi dan dengan sertikat resmi diakui oleh negara. Sebab dibuktikan dengan adanya dokumen yakni sertifikat.
Fahmi optimis, ke depan Kota sukabumi bisa jadi percontohan di wilayah Jawa Barat sebagai Kota lengkap administrasi pertanahan. “Kondisi terwujud karena warganya sadar akan pentingnya sertifikat tanah sebagai dokumen berharga,” terang Fahmi.
**