PenaPolitik

12 Napi di Lapas Kelas IIA Ternate Diusulkan Dapat Remisi Natal

PenaKu.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ternate Maluku Utara mengusulkan12 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi) untuk mendapat remisi hari raya natal tahun 2020.

Kepala Lapas (Kalapas) kelas IIA Ternate, Maman Herwaman mengatakan, pada perayaan natal tahun ini pihaknya telah mengusulkan 12 orang napi non-muslim untuk mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan.

“Mereka 12 orang ini sudah kita usulkan untuk mendapat remisi hari raya natal tahun 2020,” kata Maman, Kamis (26/11/2020).

Menurutnya, berdasarkan data di Lapas kelas IIA Ternate, tercatat ada 16 warga binaan non-muslim hanya saja untuk remisi tahun ini yang memenuhi syarat hanya 12 napi, sedangkan 4 napi lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“4 warga binaan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebab 3 terjerat perkara tipikor dan belum bayar denda sedangkan 1 perkara narkoba belum ada JC sehingga belum bisa diberikan remisi,” terangnya.

Sementara 12 orang yang diusulkan untuk mendapat remisi rata-rata trrjerat kasus pidana umum, “pengusulan remisi juga berbeda-beda berdasarkan penilaian petugas,” ungkap Maman.

Maman menyebut, usulan remisi yang disampaikan antara 2 bulan hingga 12 hari, “untuk besaran remisi 2 bulan 2 orang, disusul besaran remisi 1 bulan 15 hari 3 orang, 1 bulan 6 orang dan besaran remisi 15 hari 1 orang,” jelasnya.

Sedangkan, klasifikasi kasus terhadap 12 napi diantaranya, kasus perlindungan anak 7 orang disusul kasus narkoba 1 orang, kasus pencurian 1 orang, kasus laka lantas 1 orang dan kasus pembunuhan 2 orang dengan jumlah 12 orang.

“Semoga dari 12 orang yang mendapatkan remisi di tahun ini bisa diharapkan lebih baik kedapan untuk tidak lagi terlibat dalam tindakan kriminalisasi yang mengakibatkan rugi terhadap orang lain dan diri sendiri,” pungkasnya. 

(Gibran)

Related Articles

Back to top button