PenaPeristiwa

11 Tersangka Narkoba di Kabupaten Sukabumi Ditangkap

11 Tersangka Narkoba di Kabupaten Sukabumi Ditangkap
11 Tersangka Narkoba di Kabupaten Sukabumi Ditangkap

PenaKu.ID – Sebanyak 11 tersangka kasus narkoba di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat ditangkap Satuan Narkoba Polres Sukabumi dalam Operasi Antik Lodaya 2022.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan Operasi Antik Lodaya 2022 Polres Sukabumi berhasil menjaring 8 kasus narkoba di Kabupaten Sukabumi dan menetapkan 11 tersangka.

Ia mengucapkan terima kasih atas kerja keras Kasat Narkoba AKP Enjo Sutarjo beserta jajaranya yang telah berhasil mengungkap kasus narkoba di Kabupaten Sukabumi pada Oprasi Antik Lodaya 2022 kali ini.

Ia menerangkan dari 8 kasus narkoba di Kabupaten Sukabumi dengan 11 tersangka itu di antaranya 5 kasus shabu-shabu dengan 8 tersangka dengan 7 tersangka pria dan 1 wanita. Satuan Narkoba Polres Sukabumi berhasil menyita barang bukti shabu-shabu seberat 27.54 gram dengan taksiran kurang lebih Rp35.000.000.

“Satuan Narkoba Polres Sukabumi berhasil menyita barang bukti shabu-shabu seberat 27.54 gram dengan taksiran kurang lebih Rp35.000.000. rupiah,” ujar AKBP Dedy Darmawansyah saat konfereni pers di Mapolres Sukabumi, Jumat (02/12/22).

Lanjut Dedy, terdapat 1 kasus ganja dengan 1 orang tersangka dengan barang bukti 2 barang pohon ganja yang di tanam sendiri di wilayah Jampang Tengah Kabupaten Sukabumi.

Selain itu, menjaring 2 kasus obat keras terlarang dengan 2 tersangka di mana terdapat barang bukti sebanyak 4554 butir dengan taksiran jika diuangkan sebesar Rp22.000.000. Dalam kasus narkoba ini nilainya mencapai Rp57.000.000.

“Menjaring 2 kasus obat keras terlarang dengan 2 tersangka di mana terdapat barang bukti sebanyak 4554 butir dengan taksiran jika di angkan sebesar Rp22.000.000,” Jelasnya.

Tersangka Narkoba di Kabupaten Sukabumi Terancam Hukuman

Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Enjo Sutarjo menjelaskan alasan tersangka mengedarkan narkoba karena ekonomi.

Sedangkan modus operandi pengedaran narkoba tersebut dengan cara tempel di mana pembeli memesan kepada seorang pengedar kemudian pengedar menyuruh kurir meletakan di satu tempat untuk diambil pembeli.

“Alasan tersangka mengedarkan narkoba karena alasan ekonomi, sedangkan modus operandi pengedaran narkoba tersebut dengan cara tempel di mana pembeli memesan kepada seorang pengedar kemudian pengedar menyuruh kurir mengantarkannya,” beber Eko.

Eko menegaskan tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara hingga seumur hidup. Sedangkan terkait obat keras terlarang disangkakan pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

**

Exit mobile version