Peristiwa

Jatuh Saat Nyalip, Pesepeda Motor Tewas Terlindas Tronton di Cikembar Sukabumi

Jatuh Saat Nyalip, Pesepeda Motor Tewas Terlindas Tronton di Cikembar Sukabumi
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi, Ipda M Yanuar Fajar Saat Melakukan Rekontruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Pelabuhan II Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Minggu (2/2/2025).

PenaKu.ID – Seorang pengendara sepeda motor Yamaha Gear bernomor polisi F 2724 TAC, Yana (55), dikabarkan tewas setelah terlindas ban Hino Dump Truk Tronton bernomor polisi B 9783 UIS di ruas Jalan Raya Palabuhan II, tepatnya di Kampung Bojongwaru, RT 002/RW 003, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025).

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi, Ipda M Yanuar Fajar mengatakan, peristiwa laka-lantas yang terjadi pada sekira pukul 08.00 WIB ini, bermula saat ketika kendaraan sepeda motor Yamaha Gear yang bernama Yana asal warga Kampung Mayak, RT 001/RW 002, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, melaju dari arah Sukabumi menuju Cikembar.

“Nah, pada saat di tempat kejadian, melintasi jalan menikung ke kiri, diduga saat hendak mendahului kendaraan Hino Dump Truck Tronton, pengendara sepeda motor tersebut terjatuh,” kata M Yanuar kepada PenaKu.ID, Minggu.

Pesepeda Motor Meninggal

Selain itu, lanjut dia, saat pengendara sepeda motor tersebut terjatuh ke sebelah kanan, korban langsung tergilas oleh ban bagian sebelah kiri belakang kendaraan Hino Dump Truck Tronton yang dikemudikan Vensah Damanhuri (28) asal warga Kampung Lewidahu, RT 010/RW 003 Desa Bojongmenteng, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten.

“Akibat kecelakaan itu, korban dinyatakan meninggal dunia, lantaran ia mengalami pecah pada bagian kepala, patah di bagian tangan kiri, lecet di bagian tangan kanan dan luka sobek dan patah di bagian paha kanan,” ungkapnya.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, petugas kepolisian langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mencatat identitas pengemudi atau pengendara, mencatat keterangan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti.

“Satlantas Polres Sukabumi mengimbau kepada seluruh pengendara, baik roda dua maupun roda empat, untuk berhati-hati dan mentaati tertib lalu-lintas,” pungkasnya.

Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News

**

Exit mobile version