PenaKu.ID – Massa warga Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, kembali menggelar aksi unjuk rasa yang berujung pada penyegelan Kantor Desa Cibarengkok, Rabu (4/6/25).
Aksi penyegelan Kantor Desa Cibarengkok ini merupakan buntut dari dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan pemerintah oleh Kepala Desa Cibarengkok, Asep Jalaludin.
Sebelumnya, warga telah menggelar unjuk rasa pada Senin (2/6/25) dengan membawa mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan Asep Jalaludin. Saat itu, upaya penyegelan Kantor Desa Cibarengkok gagal. Namun, dalam aksi lanjutan yang digelar hari ini, massa berhasil menyegel kantor dan memaksa seluruh aparat desa keluar dari ruangan.
Koordinator aksi, Asep Kusnadi, mengatakan bahwa Kepala Desa Asep Jalaludin dinilai tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan dengan warga.
“Sudah dari dulu kami berikan saran, baik dari warga maupun dari pihak Kecamatan Bojongpicung. Tapi tetap saja ngeyel semua,” ujarnya.
Menurutnya, warga geram karena hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat yang telah menunjukkan adanya dugaan penyelewengan dana belum dipertanggungjawabkan oleh sang kades.
“Warga ingin bertemu langsung dengan Kepala Desa untuk meminta penjelasan soal LHP. Tapi dia tidak hadir. Sudah ditunggu lama, bahkan kami mendatangi rumahnya, tetap saja tidak bisa bertemu,” jelas Asep.
Kekecewaan warga pun memuncak. Massa akhirnya kembali ke Kantor Desa Cibarengkok dan melakukan orasi, dilanjutkan dengan penyegelan kantor secara simbolis.
“Kami sepakat tidak akan membuka segel sampai Asep Jalaludin mundur atau diberhentikan secara resmi. Harus ada surat pengunduran diri tertulis dan bermaterai, disaksikan oleh pihak kecamatan dan masyarakat,” tegasnya.
Kantor Desa Cibarengkok Disegel, Pegawai Tak Bisa Masuk
Sementara itu, Camat Bojongpicung, Iwan Karyadi, mengonfirmasi penyegelan tersebut. Ia menyebut seluruh aparat desa kini tidak dapat menjalankan tugas pelayanan karena akses ke kantor telah ditutup oleh massa.
“Pelayanan sementara dialihkan ke Kantor Kecamatan Bojongpicung. Selama segel belum dibuka, aparat desa untuk sementara berkantor di kecamatan,” katanya.
Terkait permintaan pemberhentian Kepala Desa Asep Jalaludin, Iwan menegaskan bahwa hal itu di luar kewenangannya.
“Soal diberhentikan atau tidak, itu ranah Bupati Cianjur. Kami hanya menyampaikan aspirasi warga,” ujarnya.
Iwan juga mengimbau warga untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Kami harap masyarakat bersabar dan tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. **