PenaKu.ID — Kalangan masyarakat di Desa Sukatani dan Desa Malangnengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, mempertanyakan proyek “gaib” pengecoran jalan yang saat ini tengah berlangsung di wilayah mereka.
Pasalnya, proyek sepanjang kurang lebih 2 kilometer tersebut dinilai tidak transparan karena tidak dilengkapi papan informasi proyek maupun direksi kit di lokasi pekerjaan.
Sejumlah warga mengaku kebingungan terkait identitas pelaksana proyek, sumber anggaran, hingga nilai pekerjaan yang sedang berjalan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat yang ingin turut serta melakukan pengawasan.
“Biasanya ada papan proyek yang menjelaskan ini pekerjaan dari mana, anggarannya berapa, dikerjakan oleh siapa, dan berapa lama. Tapi ini tidak ada sama sekali,” ujar salah seorang warga setempat.
Ketiadaan papan proyek dinilai melanggar prinsip keterbukaan informasi publik. Padahal, informasi tersebut sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi jalannya pembangunan di lingkungan mereka.
Selain itu, warga juga menyoroti tidak adanya direksi kit atau fasilitas penunjang di lokasi proyek yang umumnya digunakan sebagai pusat koordinasi pelaksanaan pekerjaan.
Hal ini semakin memperkuat dugaan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Masyarakat jadi tidak tahu apakah pekerjaan ini sesuai spesifikasi atau tidak. Kami juga tidak tahu berapa lama target pengerjaannya, jadi sulit untuk ikut mengawasi,” tambah warga lainnya.
Warga berharap pihak terkait, baik dari pemerintah daerah maupun instansi pelaksana, segera memberikan penjelasan secara terbuka. Mereka juga meminta agar papan informasi proyek segera dipasang di lokasi pekerjaan sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai detail pekerjaan pengecoran jalan tersebut.
Masyarakat menegaskan, pembangunan infrastruktur memang sangat dibutuhkan, namun harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan dan tidak menimbulkan kecurigaan di tengah publik.
Saat melakukan pemantauan di lapangan, wartawan mengkonfirmasi kepada penanggung jawab pelaksana di lapangan.
Sementara Sekretaris Desa Malangnengah Trisna Agustian saat ditemui di kantor desa, Kamis (9/4/2026) mengatakan, pihak desa pernah kedatangan pihak pelaksana yang memperlihatkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Kementeriaan Pekerjaan Umum.
“Kalau tidak salah proyek itu senilai Rp 7 miliar, cuma waktu pelaksananya tidak membacanya,” kata Trisna. *** — Kalangan masyarakat di Desa Sukatani dan Desa Malangnengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, mempertanyakan proyek “gaib” pengecoran jalan yang saat ini tengah berlangsung di wilayah mereka.
Pasalnya, proyek sepanjang kurang lebih 2 kilometer tersebut dinilai tidak transparan karena tidak dilengkapi papan informasi proyek maupun direksi kit di lokasi pekerjaan.
Sejumlah warga mengaku kebingungan terkait identitas pelaksana proyek, sumber anggaran, hingga nilai pekerjaan yang sedang berjalan. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat yang ingin turut serta melakukan pengawasan.
“Biasanya ada papan proyek yang menjelaskan ini pekerjaan dari mana, anggarannya berapa, dikerjakan oleh siapa, dan berapa lama. Tapi ini tidak ada sama sekali,” ujar salah seorang warga setempat.
Ketiadaan papan proyek dinilai melanggar prinsip keterbukaan informasi publik. Padahal, informasi tersebut sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi jalannya pembangunan di lingkungan mereka.
Selain itu, warga juga menyoroti tidak adanya direksi kit atau fasilitas penunjang di lokasi proyek yang umumnya digunakan sebagai pusat koordinasi pelaksanaan pekerjaan.
Hal ini semakin memperkuat dugaan kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek tersebut.
“Masyarakat jadi tidak tahu apakah pekerjaan ini sesuai spesifikasi atau tidak. Kami juga tidak tahu berapa lama target pengerjaannya, jadi sulit untuk ikut mengawasi,” tambah warga lainnya.
Warga berharap pihak terkait, baik dari pemerintah daerah maupun instansi pelaksana, segera memberikan penjelasan secara terbuka. Mereka juga meminta agar papan informasi proyek segera dipasang di lokasi pekerjaan sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai detail pekerjaan pengecoran jalan tersebut.
Masyarakat menegaskan, pembangunan infrastruktur memang sangat dibutuhkan, namun harus dilakukan secara terbuka dan akuntabel agar manfaatnya benar-benar dirasakan dan tidak menimbulkan kecurigaan di tengah publik.
Saat melakukan pemantauan di lapangan, wartawan mengkonfirmasi kepada penanggung jawab pelaksana di lapangan.
Sementara Sekretaris Desa Malangnengah Trisna Agustian saat ditemui di kantor desa, Kamis (9/4/2026) mengatakan, pihak desa pernah kedatangan pihak pelaksana yang memperlihatkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari Kementeriaan Pekerjaan Umum.
“Kalau tidak salah proyek itu senilai Rp 7 miliar, cuma waktu pelaksananya tidak membacanya,” kata Trisna. ***











