PenaKu.ID – Sejumlah warga yang tergabung dalam paguyuban masyarakat Desa Cihamerang, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mendatangi kantor desa untuk meminta penjelasan mengenai penggunaan anggaran yang berkaitan dengan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Persoalan tersebut mencuat karena pelaksana kegiatan mengaku belum menerima pembayaran pekerjaan cut and fill sesuai dengan anggaran yang disebut telah dialokasikan.
Kedatangan warga Cihamerang pada 20 November 2026 itu juga melibatkan pelaksana kegiatan KDMP, kontraktor, tokoh masyarakat, dan sejumlah perwakilan paguyuban. Mereka meminta pemerintah desa memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alokasi anggaran, terutama untuk pembayaran pekerjaan penyiapan lahan atau cut and fill serta upah tenaga kerja.
Iyad, selaku pelaksana kegiatan KDMP, mengatakan kedatangannya bersama warga bertujuan meminta kejelasan terkait pembayaran pekerjaan yang telah dilaksanakan.
“Saya selaku pelaksana kegiatan KDMP sekaligus warga masyarakat Cihamerang datang ke kantor desa untuk mempertanyakan kejelasan anggaran. Kami menduga pembayaran pekerjaan cut and fill belum diselesaikan oleh pihak pemerintah desa, padahal sebelumnya ada anggaran tahap awal yang disebut dialokasikan untuk pembayaran pekerjaan tersebut,” ujar H. Iyad.
Ia menuturkan, selama ini dirinya merasa belum mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai alokasi anggaran untuk pekerjaan tersebut. Menurut dia, persoalan itu semakin menjadi perhatian setelah dirinya memperoleh informasi dari sejumlah kepala desa lain mengenai kemungkinan adanya anggaran desa untuk mendukung pekerjaan cut and fill dalam program KDMP.
Iyad menjelaskan bahwa informasi tersebut diperolehnya ketika mendapat tawaran pekerjaan KDMP di desa lain dan berdiskusi dengan rekan-rekan kepala desa. Dari pembicaraan itu, ia mengaku mengetahui bahwa besaran anggaran untuk pekerjaan serupa dapat berbeda-beda di setiap desa.
Setelah memperoleh informasi tersebut, Iyad mengaku mencari tahu apakah pekerjaan cut and fill KDMP di Desa Cihamerang juga mendapatkan alokasi dari anggaran desa.
Ia berharap pemerintah desa memberikan penjelasan mengenai peruntukan anggaran, realisasi pembayaran, serta alasan belum diselesaikannya pembayaran yang menjadi persoalan.
Pemdes Cihamerang Sebut Rp20 Juta Telah Ditransfer
Dalam pertemuan di kantor desa, kepala desa bersama staf memberikan penjelasan kepada awak media mengenai aliran anggaran untuk pekerjaan cut and fill.
Bendahara Desa Cihamerang menyampaikan bahwa dana sebesar Rp20.000.000 atau dua puluh juta rupiah telah ditransfer ke rekening atas nama Hasanah, yang disebut sebagai pemilik alat berat. Menurut bendahara desa, transfer tersebut dilakukan atas instruksi Rian selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Namun, ketika audiensi berlangsung, Ketua BPD yang disebut dalam penjelasan tersebut tidak berada di lokasi karena sedang berada di luar kota. Kondisi itu membuat sejumlah pihak belum memperoleh penjelasan langsung dari yang bersangkutan dalam pertemuan tersebut.
Karena belum mendapatkan jawaban dan pertanggungjawaban yang dinilai memadai, Iyad bersama beberapa perwakilan paguyuban kemudian melanjutkan langkah dengan mendatangi Kantor Kecamatan Kabandungan.
Camat Kabandungan Fasilitasi Mediasi
Beberapa waktu setelah rombongan tiba di kantor kecamatan, Camat Kabandungan beserta jajarannya hadir. Kapolsek Kalapanunggal juga turut menghadiri proses mediasi yang berlangsung di aula Kecamatan Kabandungan.
Dalam forum tersebut, pihak pemerintah desa dan Iyad diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan mengenai persoalan yang terjadi, termasuk dugaan miskomunikasi terkait pengelolaan anggaran dalam pelaksanaan program KDMP.
Camat Kabandungan menegaskan bahwa dana yang menjadi persoalan harus dikembalikan kepada pihak yang berhak menerimanya.
Ia meminta kepala desa beserta jajarannya segera menyelesaikan persoalan pembayaran tersebut. Camat juga menyampaikan telah berkomunikasi dengan Ketua BPD mengenai dana Rp20.000.000 yang sebelumnya ditransfer oleh bendahara desa atas instruksi Ketua BPD kepada pihak yang disebut sebagai pemilik alat berat.
Menurut penjelasan camat dalam mediasi, dana tersebut diminta untuk segera diambil dan dikembalikan kepada Iyad selaku pelaksana kegiatan KDMP. Ketua BPD, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam forum itu, menyatakan bersedia memenuhi permintaan tersebut, tetapi meminta waktu hingga kembali ke Desa Cihamerang karena sedang berada di Jakarta.
Selain dana Rp20.000.000, camat juga meminta agar pembayaran sebesar Rp15.000.000 untuk HOK atau upah harian orang kerja segera diserahkan kepada pelaksana kegiatan. Dana tersebut disebut sebagai upah pekerja yang harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Mediasi Hasilkan Kesepakatan Penyelesaian Anggaran
Mediasi yang berlangsung di aula Kecamatan Kabandungan berjalan dengan baik dan menghasilkan sejumlah poin penyelesaian yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah desa.
Poin utama dalam mediasi tersebut adalah penyelesaian pembayaran yang menjadi hak Iyad sebagai pelaksana kegiatan KDMP. Selain itu, dana Rp20.000.000 yang telah ditransfer kepada pihak yang disebut sebagai pemilik alat berat diminta untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai dengan hasil pembahasan dalam mediasi.
Pemerintah desa juga diminta segera menindaklanjuti pembayaran HOK sebesar Rp15.000.000 kepada pelaksana kegiatan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.
Meski mediasi telah menghasilkan sejumlah poin penyelesaian, realisasi pengembalian dana dan pembayaran tersebut masih perlu dipastikan melalui tindak lanjut para pihak terkait.
Persoalan ini menjadi perhatian warga yang mengharapkan adanya keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran desa serta penyelesaian kewajiban pembayaran dalam pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih di Desa Cihamerang, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi.** (DM)
