PenaKu.ID – Kalangan dewan Provinsi Banten meminta agar dugaan korupsi bantuan dana hibah untuk pondok pesantren (ponpes) yang diberikan Pemprov Banten pada tahun anggaran 2020 bisa diusut tuntas. Upaya penegakan hukum harus dilaksanakan secara menyeluruh dan adil.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten M. Na wa Said Dimyati mengatakan pada dasarnya pemberian dana hibah harus sesuai dengan ketentuan hukum. Jika ada dugaan penyalahgunaan dan menimbulkan kerugian negara, maka sudah seharusnya diusut tuntas.
”Saya dukung upaya penegakan hukum, harus diusut tuntas. Itu (dugaan penyelewengan dana ponpes) mencoreng kita semua, karena ini adalah menyalah gunakan anggaran bantuan Pondok Pesantren seharusnya amggaran tersebut terfasilitasi seluruh pondok pesantren yang ada di Banten,” ujarnya kepada awak media saat diwawancarai, Sabtu (17/04).
Ketimbang dugaan pemotongan, Nawa lebih menduga penyalagunaan dana hibah lebih condong terjadi pada praktik ponpes fiktif.
Baca Juga:
“Sebab saat pengusulan anggaran yang diajukan adalah jumlah ponpes secara keseluruhan, bukan usulan bantuan untuk perponpes,” kata Said.
Selain mendorong pengusutan secara tuntas, Nawa juga berencana melakukan evaluasi terhadap program bantuan dana ponpes.
“Berikan waktu kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap modus operandi dan siapa pelakunya,” tandas Said.
(ASR)