PenaKu.ID – Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan vonis berat kepada mantan Presiden Yoon Suk Yeol terkait deklarasi darurat militer yang kontroversial.
Keputusan ini menandai babak akhir dari krisis politik yang mengguncang Korea Selatan.
Dakwaan untuk Yoon Suk Yeol
Yoon dianggap bersalah karena mengerahkan militer ke Gedung Parlemen guna melumpuhkan fungsi legislatif.
Tindakan tersebut dinilai sebagai upaya merusak tatanan konstitusional demi mempertahankan kekuasaan secara ilegal.
Hukuman bagi Yoon Suk dan Lainnya
Selain Yoon, sejumlah petinggi militer juga mendapatkan hukuman penjara puluhan tahun.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi penegakan demokrasi di negeri ginseng agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.**







