Peristiwa

Urgensi Penegakan Hukum: MPH HAM Desak Penerapan Pasal Maksimal dalam Kasus Penganiayaan Berat Terhadap Nizam

IMG 20260130 WA0018
Foto Istimewa: Ketua Umum Masyarakat Peduli Hukum dan HAM (MPH HAM), A.A. Brata Soedirdja, S.H.,

PenaKu.ID – Kasus penganiayaan berat yang merenggut nyawa ananda Nizam memicu reaksi keras dari praktisi dan aktivis hukum. Ketua Umum Masyarakat Peduli Hukum dan HAM (MPH HAM), A.A. Brata Soedirdja, S.H., mengutuk keras tindakan tersebut yang dinilai tidak hanya melanggar norma hukum, tetapi juga mencederai nilai kemanusiaan secara mendalam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku ditengarai merupakan figur yang memiliki hubungan kedekatan khusus dengan korban. Secara yuridis, posisi pelaku seharusnya menjalankan fungsi perlindungan dan pengasuhan, namun faktanya justru menjadi aktor utama di balik hilangnya nyawa korban.

Poin Utama Desakan Hukum MPH HAM:

Penerapan Pasal Pemberatan: MPH HAM mendesak penyidik Polres Sukabumi untuk menerapkan Pasal 468 KUHP dan/atau Pasal 469 KUHP. Penggunaan pasal ini sangat mendasar mengingat adanya unsur pelanggaran kewajiban hukum bagi mereka yang seharusnya menjadi pelindung.

Ancaman Pidana Maksimal: 

Mengacu pada konstruksi hukum tersebut, pelaku terancam sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun. Adanya hubungan kedekatan atau kewajiban asuh merupakan faktor pemberat yang tidak dapat diabaikan dalam proses peradilan.

Komitmen Pengawalan Kasus: 

MPH HAM berkomitmen untuk mengawal proses penyidikan hingga persidangan (monitoring yuridis) demi memastikan tercapainya legal justice bagi almarhum Nizam.

“Tindakan ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap kewajiban hukum untuk menjaga dan melindungi. Kami meminta kepolisian bertindak responsif dan transparan dalam mengusut tuntas perkara ini hingga pelaku menerima sanksi yang setimpal sesuai hukum positif yang berlaku,” tegas A.A. Brata Soedirdja, S.H.

***

Exit mobile version