Pemerintahan

UPTD PSDA Cisadea–Cibareno: Waspada Bahaya Membangun Hunian di Atas Aliran Sungai

IMG 20260126 WA0060
Foto Istimewa: Kepala UPTD PSDA Wilayah Sungai Cisadea–Cibareno, Lusie Musianty, S.T., M.P.SDA Saat di Wawancara PenaKu.ID di Ruang Kerjanya, Senin (26/1/2026).

PenaKu.ID – Pelanggaran tata ruang di sempadan sungai masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian lingkungan di wilayah Sukabumi. Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sumber Daya Air (UPTD PSDA) Wilayah Sungai Cisadea–Cibareno mencatat, sepanjang tahun 2025 terdapat sedikitnya enam titik bangunan liar yang telah diberikan surat teguran.

Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh warga yang mendirikan hunian permanen tepat di atas aliran sungai. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena tidak hanya memicu banjir akibat penyempitan aliran, tetapi juga merusak ekosistem sungai secara jangka panjang.

Kepala UPTD PSDA Wilayah Sungai Cisadea–Cibareno, Lusie Musianty, S.T., M.P.SDA, mengungkapkan bahwa sebaran bangunan bermasalah tersebut ditemukan di beberapa titik krusial, mulai dari wilayah Kabupaten hingga Kota Sukabumi.

“Teguran sudah kami layangkan untuk sekitar enam titik. Lokasinya tersebar, seperti di Sungai Cibodas, Cimandiri, dan wilayah Cikondang. Mayoritas pelanggaran berupa rumah tinggal,” ujar Lusie kepada PenaKu.ID, Senin (26/1/2026).

Lusie menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap bangunan yang berdiri di atas aliran maupun sempadan sungai. Namun, proses penertiban tetap dilakukan melalui tahapan sistematis guna memberikan kesempatan bagi pemilik untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Prosedur teguran terdiri dari tiga tahap:

Teguran I: Pemilik diberi waktu 7 hari untuk membongkar mandiri.

Teguran II: Jika belum diindahkan, diberikan waktu tambahan 5 hari.

Teguran III: Batas akhir selama 3 hari.

“Jika sampai teguran ketiga tetap tidak ada pembongkaran mandiri, kami akan melapor ke dinas untuk diteruskan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Laporan ini menjadi dasar hukum bagi Satpol PP untuk melakukan penertiban paksa,” tegasnya.

Fenomena menarik yang ditemukan di lapangan adalah para pelanggar cenderung menyasar sungai-sungai kecil (Orde 3 dan Orde 4) yang memiliki lebar sekitar 2 hingga 3 meter. Aliran sungai tersebut sering kali dibeton dan ditutup total untuk dijadikan fondasi rumah.

“Justru bukan sungai besar, melainkan sungai-sungai kecil yang ditutup dan dibeton untuk dibangun rumah. Padahal, tindakan itu sangat menghambat aliran air dan merusak lingkungan,” tambah Lusie.

Meski demikian, ia mengakui bahwa eksekusi di lapangan kerap menemui kendala, terutama terkait konflik sosial. Salah satu contohnya terjadi di wilayah Cikondang, di mana petugas sempat melakukan pembongkaran paksa terhadap satu unit bangunan.

Sebagai penutup, Lusie mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menanamkan rasa memiliki terhadap sungai. Ia mengingatkan bahwa fungsi sungai harus dijaga, bukan dialihfungsikan menjadi lahan bangunan atau tempat pembuangan sampah.

“Jika kita menjaga sungai, secara tidak langsung kita menjaga lingkungan dari ancaman banjir. Jika kita sembarangan membangun atau membuang sampah, sama saja kita merusak alam. Dan jika alam rusak, ia akan ‘marah’ dalam bentuk bencana,” pungkasnya.

***

Exit mobile version