PenaKu.ID – Ketegangan antara Richard Lee dan sosok yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Richard sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen terkait beberapa produk kecantikan yang didistribusikan oleh perusahaannya.
Dugaan Ketidaksesuaian Kandungan Produk Richard Lee
Laporan ini bermula dari temuan Doktif terhadap beberapa produk seperti White Tomato dan DNA Salmon yang dianggap tidak sesuai dengan klaim pemasarannya.
Beberapa produk diduga tidak memiliki kandungan yang dijanjikan atau bahkan dikemas ulang secara tidak steril, yang berpotensi membahayakan konsumen yang menggunakannya.
Konsekuensi Hukum dan Ancaman Pidana untuk Richard Lee
Richard terancam pasal berlapis dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun. Pihak kepolisian juga menegaskan akan melakukan penjemputan paksa jika yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku industri kecantikan untuk selalu mengedepankan keamanan dan kejujuran produk.**
