Peristiwa

Unit Reskrim Polsek Gunungpuyuh Polres Sukabumi Kota, Borgol Dua Pelaku Curanmor di Sriwidari

Unit Reskrim Polsek Gunungpuyuh Polres Sukabumi Kota, Borgol Dua Pelaku Curanmor di Sriwidari
Foto Istimewa: Kapolsek Gunungpuyuh Polres Sukabumi Kota, AKP Didin Waslidin beserta Jajaran Saat Menangkap Dua Terduga Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), Minggu (21/12/2025).

PenaKu.ID -Unit Reserse Kriminal Polsek Gunungpuyuh Polres Sukabumi Kota mengamankan dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), APD (20 tahun) dan MR (20 tahun), pada Kamis (18/12/2025) sekira pukul 14.30 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, Mochamad Razata Putra (23 tahun) terkait aksi pencurian sepeda motor jenis Yamaha Jupiter yang terjadi di sebuah rumah kosong di Jalan Aminta Azmali RT 003/003, Kelurahan Sriwidari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jawa Barat pada Selasa (16/12/2025) sekira pukul 00.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Gunungpuyuh segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua terduga pelaku.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah buku BPKB, selembar STNK sepeda motor, serta satu unit kunci kontak yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Kepada petugas, kedua terduga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka melancarkan aksi dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor yang sedang terparkir, lalu membawa kabur kendaraan tersebut.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp. 4 juta rupiah.

Kapolsek Gunungpuyuh: Terduda dalam Pemeriksaan

Kapolsek Gunungpuyuh, AKP Didin Waslidin, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa saat ini kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Gunungpuyuh untuk kepentingan penyidikan. Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi curanmor lainnya,” kata AKP Didin Waslidin kepada awak media, Minggu (20/12/2025).

Lebih lanjut, AKP Didin menambahkan, kedua terduga pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkirkan kendaraan, serta segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana di lingkungan sekitar.**

Exit mobile version