PenaKu.ID – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melindungi hak pekerja sekaligus menjaga stabilitas iklim investasi dan keberlangsungan usaha di daerah.
Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025. Dalam keputusan itu, UMK tahun 2026 untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota yang telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengupahan.
Berdasarkan keputusan tersebut, Upah Minimum Kabupaten/Kota tertinggi di Jawa Barat ditetapkan di Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443. Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota terendah berada di Kabupaten Pangandaran dengan besaran Rp2.351.250. Seluruh nilai UMK tersebut dipastikan berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat.
Sejalan dengan penetapan UMK, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Keputusan tersebut ditandatangani pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
UMSK Tidak Boleh Rendah daru UMK
Dalam diktum keputusan itu ditegaskan bahwa besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK tahun 2026. Selain itu, pemerintah daerah juga menekankan bahwa pengusaha yang telah memberikan upah di atas ketentuan UMSK dilarang menurunkan atau mengurangi upah pekerja.
Adapun UMSK tahun 2026 ditetapkan pada 12 kabupaten/kota di Jawa Barat dengan rincian sebagai berikut: Kota Bekasi sebesar Rp6.028.033, Kabupaten Bekasi Rp5.941.759, Kabupaten Karawang Rp5.910.371, Kota Depok Rp5.551.084, Kabupaten Bogor Rp5.187.305, Kota Bandung Rp4.760.048, Kota Cimahi Rp4.110.892, Kabupaten Bandung Barat Rp3.986.558, Kabupaten Subang Rp3.739.042, Kabupaten Indramayu Rp3.729.638, Kota Tasikmalaya Rp3.185.622, serta Kabupaten Cirebon Rp2.882.366.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa penetapan UMK dan UMSK ini dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi kepala daerah, masukan Dewan Pengupahan Provinsi, serta aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pelaku usaha, serta mendukung stabilitas perekonomian daerah.
Ketentuan UMK dan UMSK hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, pengupahan dilakukan berdasarkan skema struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh perusahaan.**












