PenaKu.ID – Buntut dari pembongkaran paksa di Kawasan Puncak Cisarua Bogor, yang melanggar Peraturan Pemerintah tentang Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, Kemendagri dan Pj. Gubernur Jawa Barat diminta empat tuntutan kepada Pj Bupati Bogor.
Menurut keterangan Firdaus Oiwobo saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, membenarkan surat somasi telah dilayangkan khususnya kepada Pj Bupati Bogor serta telah dilayangkan kepada Kemendagri dan Pj. Gubernur Jawa Barat.
“Kami sudah layangkan surat somasi untuk Asmawa Tosepu yang tertuju kepada Kepala Kemendagri RI, Plt. Sekjen Kemendagri RI, Inspektorat Jendral Kemendagri RI dan Pj. Gubernur Jawa Barat,” ungkap Firdaus Oiwobo, Kamis (19/9/2024).
Ia menjelaskan bahwa terdapat 5 isi uraian dalam surat tersebut yang di antaranya tugas-tugas yang seharusnya dilaksanakan oleh Pj Bupati Bogor.
“Ada 5 itu dalam surat kita uraikan dan berikan penjelasan serta kronologi faktanya,” tegasnya.
Terakhir, firdaus mengatakan bahwa atas lima uraian fakta yang dijabarkan di dalam surat tersebut, ia meminta empat tuntutan yang harus dipenuhi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pj. Gubernur Jawa Barat.
“Saya meminta empat tuntutan untuk dipenuhi kepada Kemendagri dan Pj. Gubernur Jabar terhadap Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu,” ujarnya.
Melalu layangan surat dari LAW FIRM Dr. (C) M. Firdaus Oiwobo, S.H, M.H perihal Laporan/Pengaduan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Yang didasari hukum:
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (”UU Administrasi Pemerintahan”).
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pj Bupati Bogor Dinilai Melanggar Regulasi
Menurut Firdaus, terdapat empat hal yang melanggar Peraturan Pemerintah tentang Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang baik. Di antaranya:
1. Asas Kerja Pj Bupati Bogor
2. Dasar Tugas dan Kewenangan Pj. Bupati Bogor
3. Dasar-dasar larangan untuk Pj. Bupati Bogor dalam melaksanakan tugas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pasal 132A Ayat (1)
4. Kronologi dan Fakta
5. Fakta pasal-pasal yang diduga dilanggar oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
Empat tuntutan yang diminta oleh Firdaus Oiwobo Berdasarkan fakta di atas, pihaknya meminta kepada Kemendagri RI dan Pj. Gubernur Jawa Barat:
- Segera memanggil dan memeriksa Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu, A.P,M.Si
- Melakukan mutasi terhadap Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu A.P,M.Si
- Memberhentikan secara tidak hormat Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu A.P,M.Si
- Mencabut Surat Kerja Aparatur Negara Sipil (SK ASN) Pj. Bupati Bogor Asmawa Tosepu A.P,M.Si
**