PenaPemerintahan
Trending

Tol Sentul Selatan-Karawang Barat Masih Sosialisasi

Tahapan pembangunan Tol Sentul Selatan-Karawang Barat baru memasuki tahap sosialisasi publik

PenaKu.ID – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor menggelar sosialisasi dan konsolodisai publik pembangunan Jalan Tol Sentul Selatan-Karawang Barat sepanjang 61,5 kilometer, yang mencakup di tiga wilayah kabupaten.

Tiga kabupaten yang akan dilalui Tol Sentul Selatan-Karawang Barat di antaranya Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Kerawang, Provinsi Jawa Barat.

Pengerjaan atau pembangunan Tol Sentul Selatan-Karawang Barat tersebut dikabarkan akan dikerjakan oleh PT Hutama Karya Infrastruktur.

Pada sosialisasi awal pembangunan Tol Sentul Selatan-Karawang Barat tersebut, yang mana dihadiri dari DLH Kabupaten Bogor berserta dari wilayah 7 desa di 2 kecamatan yang terdampak.

Di antaranya, Kecamatan Gunung Putri terdapat 2 desa yaitu Desa Gunung Putri dan Desa Keranggan, lalu Kecamatan Klapanunggal terdapat 5 desa yaitu Desa Bantarjati, Desa Nambo, Desa Kembang Kuning dan Desa Cikahuripan.

Menurut keterangan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Andika, mengatakan bahwa kegiatan tersebut baru bagian penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Sesuai amanat PP No. 22 Tahun 2021 bahwa dalam setiap penyusunan AMDAL maka perlibatan masyarakat itu menjadi suatu keharusan atau kewajiban. Bahwa di sini masyarakat yang terkena dampak itu dapat menyampaikan saran dan masukannya,” ungkap Andika, Selasa (8/10/2024).

Dia menjelaskan, terkait rencana pembangunan jalan tol tersebut baik dampak positif maupun dampak negatif.

Terhadap dampak negatif, Andhika menerangkan akan dikelola oleh konsultan melalui teknologi dan akan diminimalisir dalam dokumen AMDAL, serta proses tersebut masih sangat jauh jika tahap pembangunannya.

“Karena tadi disampaikan bahwa setelah AMDAL ini terbit, mungkin baru 2/3 tahun lagi dibangun gitu, jadi sangat jauh gitu. Nah, penyusunan ini untuk mengindentifikasi kira-kira permasalahan apa yang akan terjadi di lapangan,” ungkapnya.

Lalu ia menuturkan, masih banyak yang harus diselesaikan nantinya, misalkan terkait batas desa serta rumah warga yang terdampak harus diberikan solusi baik direlokasi atau pun dipindahkan.

“Kalau sosialisasi di dalam proses AMDAL itu satu kali tapi nanti warga masyarakat yang menjadi perwakilan ini diikutsertakan pada rapat-rapat berikutnya. Ada rapat KA (Kerangka Acuan) AMDAL maupun RKL-RPL (Rencana Pengelolaan Lingkungan – Rencana Pemantauan Lingkungan) pusat, bukan kita yang menyelenggari,” kata Andika.

Penyusunan Dokumen AMDAL Tol Sentul Selatan-Karawang Barat

Sementara itu, konsultan penyusun AMDAL dari PT Amasiter Konsul, Senin, menuturkan bahwa tahapan pembangunan Tol Sentul Selatan-Karawang Barat baru memasuki tahap sosialisasi publik.

“Hari ini itu acara sosialisasi dan konsolidasi publik untuk rencana pembangunan Jalan Tol Sentul Selatan-Karawang Barat, yang kebetulan hari ini dilaksanakan di Kecamatan Gunung Putri dan Kecamatan Klapanunggal,” ucap Senin.

Senin mengatakan, pihaknya sebagai konsultan penyusun ditunjuk oleh PT Hutama Karya Infrastruktur sebagai pemrakarsa dari kegiatan tersebut.

“Kalau progresnya sampai sini belum ada progres, karena ini baru tahap awal dari kegiatan rangkaian kegiatan ini, jadi kita baru sampai konsolidasi publik dan sosialisasi,” ucapnya.

“Nanti berikutnya baru penyusunan dokumen AMDAL. AMDAL dari KRPL (Kawasan Rumah Pangan Lestari) kemudian ada persetujuan lingkungan baru nanti ada kegiatan di lapangan, termasuk nanti tahap prakontruksi, kontruksi dan operasinya. Jadi belum ada kegiatan apa-apa,” imbuh dia.

Ia menjelaskan, dari masyarakat sekitar pada dasarnya setuju pada rencana kegiatan pembangunan jalan tol tersebut. Tetapi, mereka berharap adanya keterlibatan tenaga kerja lokal dan keterlibatan pemerintah desa, karena transparansi dan yang lainnya akan diperlukan pada kegiatan tersebut.

“Panjang 61,5 kilometer dari Sentul Selatan sampai Karawang Barat, jadi Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Kerawang,” ucapnya.

“Kalau informasi dari HKI tadi minimal paling cepat 3 tahun setelah proses AMDAL, karena nanti masih ada progres pembebasan lahan,” tukasnya.

**

Related Articles

Back to top button