PenaKu.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian barang elektronik di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Dari informasi yang dihimpun, tiga terduga pelaku maling spesialis barang elektronik tersebut adalah DW (57) yang berperan sebagai pencuri barang elektronik berupa 1 unit Laptop dan 1 unit telepon genggam, CH (54 tahun) dan S (35) yang membeli barang hasil curian.
DW diamankan di rumahnya di Kampung Cipanengah, Sindangsari, Lembursitu, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (8/6/2024), sedangkan CH dan S, masing-masing diamankan di Jalan Ahmad Yani, Gang Nugraha, Cikole Sukabumi dan Jalan Kopeng Kaler, Karamat, Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Minggu (9/6/2024).
Ketiga spesialis maling barang elektronik tersebut berhasil diamankan usai polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dan pemberatan yang menimpa korban, IM (44 tahun) yang terjadi di rumahnya di Jalan Sriwedari, Gunungpuyuh, Kota Sukabumi pada akhir bulan Desember 2023.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun menuturkan, ketiga tersangka merupakan target dan non target operasi Libas Lodaya 2024.
“Alhamdulilah, dalam operasi Libas Lodaya 2024 ini, kami dari Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap dan menangkap 3 tersangka yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan pemberatan. Seorang tersangka yaitu DW merupakan target operasi Libas Lodaya, sedangkan 2 tersangka lainnya yaitu CH dan S merupakan non target,” kata Bagus kepada awak media, Senin (10/6/2024).
Barang Elektronik yang Diamankan
Adapun dari pengungkapan ini, lanjut dia, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop dan 1 unit telepon genggam. Sedangkan terhadap para pelaku, polisi menerapkan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
“Tentunya kami dari pihak kepolisian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala hal yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas. Bila ada warga yang melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, dapat segera melaporkannya kepada kami melalui call center 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” pungkasnya.
***