Tutup
PenaRagam

Tiga Kawanan Pengedar Sabu Dibekuk Aparat, Satu PNS

×

Tiga Kawanan Pengedar Sabu Dibekuk Aparat, Satu PNS

Sebarkan artikel ini
IMG 20210116 WA0259
Markas komando polda sumut

PenaKu.ID – Tiga orang pengedar sabu ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dengan barang bukti sebanyak 5 kg, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada Sabtu (16/1/21)*

Dari ketiga pelaku tersebut, satu orang perempuan berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Ada tiga orang tersangka yang kita tangkap, seorangnya wanita. Keseluruhan barang bukti narkotika yang kita sita sebanyak 5 kg sabu, mobil dan lainnya,” Kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (16/1).

Lanjutnya, penangkapan itu dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dan di Desa Suka Maju, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Di TKP pertama petugas meringkus seorang wanita PNS atas nama Lydia Agustika alias Lydia (36), warga Jalan Tennis, Keluharan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, dan Khairuddin Aman Siregar alias Udin (37), warga Lingkungan Kampung Jawa, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Selanjutnya, di TKP ke dua petugas meringkus Priono alias Supri (43), warga Jalan Durian Desa Suka Maju, Kelurahan Suka Mulya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.

“Dari pengungkapan itu disita barang bukti lima bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5 kg, 1 tas ransel hitam, 3 handphone dan 1 unit mobil Honda CR-V hitam BK 160 LI,” tuturnya.

Pengungkapan itu, kata Hadi, berbekal dari informasi masyarakat. Saat itu petugas menghentikan mobil Honda CR-V hitam BK 160 LI yang dinaiki Lydia dan Khairuddin dan melakukan penggeledahan hingga ditemukan 1 ransel di dalamnya 5 bungkus plastik teh cina berisi 5 kg sabu.

“Kemudian petugas mengejar orang yang diduga sebagai bandar di daerah Desa Sukamaju, Kecamatan Bagan, Sinembah Kabupaten Rokan Hilir-Riau dan diamankan tersangka Priono alias Supri,” terangnya.

Saat penangkapan, ujar Hadi, tersangka Priono tidak mengakui sebagai bandar sabu. Namun, ia mengetahui adanya peredaran sabu di kampung tersebut.

“Sekarang ketiga tersangka masih diperiksa intensif di Mapolda Sumut untuk pengembangan labih lanjut,” ujarnya.

Ditanya mengenai seorang tersangka berinisial MB yang berhasil kabur setelah diamankan, Hadi pun mengakui peristiwa tersebut. Menurutnya, tersangka MB berhasil kabur saat berada di dalam hotel untuk dilakukan pengembangan.

“Nah, pelaku yang saat itu bersama petugas di dalam hotel meminta untuk ke kamar kecil. Diduga karena lalai, tersangka kasus narkoba ini pun berhasil melarikan diri,” akunya.

Hadi menjelaskan, kaburnya tersangka narkoba itu masih dalam penyelidikan dan terus dilakukan pengejaran. Sementara itu, untuk personil yang lalai saat mengamankan tersangka hingga berhasil melarikan diri, Hadi memastikan sudah menjalani pemeriksaan Propam Polda Sumut.

“Dipastikan personil lalai karena tersangka yang sudah ditangkap dapat melarikan. Saat ini kasusnya masih ditangani Propam Poldasu,” pungkasnya.



(Leodepari)