Tutup
PenaPeristiwa

Tiga Kawan Penjual Kulit Harimau Disergap Polisi

×

Tiga Kawan Penjual Kulit Harimau Disergap Polisi

Sebarkan artikel ini
20201222 230816
Tiga pelaku dengan barang bukti

PenaKu.ID – Tiga orang pelaku BB, SOH, dan SB ditangkap anggota Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu lantaran memperjualbelikan kulit dan organ harimau Sumatera, Senin (21/12).

Kedua pelaku SOH dan BB merupakan warga warga Tanjung Ganti, Kecamatan Padang Guci, Kabupaten Kaur Bengkulu. Sementara SB yang berperan sebagai calo merupakan warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H. mengatakan ketiganya berhasil diringkus pihak aparat pada senin malam.

”Ketiganya ditangkap Senin (21/12/2020) di Jalan Raya Bengkulu- Manna Desa Sulauwangi, Kecamatan Sulau, Kabupaten Bengkulu Selatan pukul 23.15 WIB,” ujar Kabid Humas Polda Bengkulu kepada awak media, Selasa (22/12), seperti dikutip bengkulu.siberindo.co.

Berawal dari sebuah laporan warga bahwa akan ada orang yang akan membawa kulit dan organ harimau tersebut, lantas kata kabid, polisi melakukan pengintaian.

“Mendapatkan informasi tersebut, personel Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu bersama Polhut Resor Mukomuko dan BU (TNKS Kerinci Seblat) melakukan pengintaian dilokasi yang dicurigai,” tambah kabid.

Lanjutnya, tim gabungan mendapati tiga orang pengendara SPM R2 yang membawa dus karung berisikan satu karung tulang dan satu karung kulit yang diduga hewan dilindungi jenis jarimau sumatra (pantera tiger sumatra).

”Ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf b Undang Undang No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan ketiga tersangka di antaranya: karung berisi tulang, 1 karung berisi kulit diduga kulit Harimau Sumatra, 1 unit SPM R2 merek honda Vario.



(Redaksi)