PenaKu.ID – Thoriqoh Nasrullah Fitriyah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat, dari Fraksi Amanat Nasional Daerah Pemilihan II Kabupaten Bandung melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat di Rumah Makan Pohon Mangga, Jalan Bojong Kukun, Rancamanyar, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jumat (02/12/22).
Adapun Peraturan Daerah yang disosialisasikan yaitu Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2022.
Thoriqoh Nasrullah Fitriyah mengatakan, Perda tersebut sangat cocok untuk disosialisasikan kepada masyarakat khususnya para orang tua, di mana saat ini masih banyak kasus-kasus yang menimpa anak-anak seperti kekerasan fisik, kekerasan seksual, kenakalan remaja, putus sekolah, pernikahan dini dan sebagainya.
“Alhamdulilah hari ini saya selesai menyosialisasikan Perda tentang perlindungan kepada anak yang dihadiri oleh Ibu-ibu PKK dari Desa Rancamanyar Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Bandung di mana di lapangan masih banyak kasus-kasus yang tadi diutarakan oleh peserta seperti kasus pernikahan dini anak putus sekolah dan bahaya gadget pada anak-anak,” ujarnya.
Ia mengatakan Perda tersebut sipatnya hanya aturan, dan diharapkan dengan adanya sosialisasi ini para ibu-ibu pun bisa menyampaikan dan pembinaan kepada masyarakat untuk dipahami.
“Kan Ibu-ibu PKK ini adalah ujung tombak yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Jadi mudah-mudahan setelah sosialisasi ini bisa memberikan pembinaan kepada anak-anak akan pentingnya masa depan bagi anak-anak. Yang terpenting bisa mengurangi kasus-kasus yang dialami anak-anak yang tadi saya sebutkan,” kata Thoriqoh Nasrullah Fitriyah.
***