Pemerintahan

Terkendala Status Aset, Pemdes Cimanggis Bojong Gede Jelaskan Duduk Perkara Perbaikan Jalan Perbatasan Kp. Cipecang

×

Terkendala Status Aset, Pemdes Cimanggis Bojong Gede Jelaskan Duduk Perkara Perbaikan Jalan Perbatasan Kp. Cipecang

Sebarkan artikel ini
Terkendala Status Aset, Pemdes Cimanggis Bojong Gede Jelaskan Duduk Perkara Perbaikan Jalan Perbatasan Kp. Cipecang
Unggahan Pada Beberapa Media Sosial Milik Pemerintah Desa Cimanggis, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor. (Riyan/PenaKu.ID).

PenaKu.ID – Pemerintah Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, memberikan klarifikasi resmi terkait kondisi jalan perbatasan antara Desa Cimanggis dan Desa Sukmajaya yang hingga kini belum bisa dilakukan pengaspalan atau perbaikan permanen.

Melalui unggahan di beberapa media sosial Pemerintah Desa Cimanggis, menjelaskan duduk perkara permasalahan terkait jalan perbatasan dua desa tersebut sejak tahun 2024 sudah diajukan ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan diketahui jalan tersebut milik koperasi BPK.

Oleh karena itu, terkait jalan milik Koperasi BPK tersebut dikarenakan belum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor, pemerintah desa tidak dapat membangun jalan tersebut menggunakan Dana Desa (DD) dikarenakan ada aturan dan kewenangan yang tidak bisa ditabrak.

Kepala Desa Cimanggis, Abdul Aziz Anwar, mengungkapkan bahwa pihaknya bukan tidak memperhatikan kondisi infrastruktur tersebut, melainkan terbentur oleh aturan administrasi kepemilikan aset negara.

Kronologi dan Status Kepemilikan Jalan di Perbatasan Desa Cimanggis dan Desa Sukmajaya 

Berdasarkan keterangan tertulis dan dokumentasi peninjauan lokasi di Kp. Cipecang, berikut adalah poin-poin utama yang menjadi kendala:

1. Bukan Aset Desa: Jalan tersebut secara legalitas bukan milik Desa Cimanggis, melainkan milik Koperasi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

2. Sudah Diajukan Sejak 2024: Upaya permohonan perbaikan sudah ditempuh selama dua tahun terakhir (sejak 2024), namun hingga kini belum mendapatkan persetujuan dari pihak Koperasi BPK selaku pemilik lahan.

3. Kendala Penyerahan Aset: Hingga saat ini, dokumen aset lahan tersebut belum diserahkan oleh pihak koperasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemda) Bogor.

Risiko Pelanggaran Hukum

Abdul Aziz Anwar menegaskan bahwa Pemerintah Desa sebenarnya sudah menganggarkan dana melalui Dana Desa untuk perbaikan jalan tersebut. Namun, anggaran itu tidak dapat dikucurkan atau “di-ACC” karena aturan kewenangan yang ketat.

“Ada aturan dan kewenangan yang tidak bisa ditabrak. Jika dipaksakan dibangun oleh Pemerintah Desa menggunakan uang negara (Dana Desa) pada lahan yang bukan aset pemerintah, maka Kepala Desa wajib mengembalikan uang negara tersebut karena dianggap sebagai pelanggaran,” ungkap Kepala Desa Cimanggis di media sosial.

Langkah yang Telah Diambil

Sebagai bentuk keseriusan, Kepala Desa Cimanggis didampingi pihak PUPR Kecamatan telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan lapangan (crosscheck). 

Hasil koordinasi dengan pihak kecamatan memastikan bahwa berkas-berkas kepemilikan memang masih tertahan di pihak Koperasi BPK dan belum masuk ke data Pemda Bogor.

Pihak Pemerintah Desa Cimanggis memohon pengertian dan kesabaran dari seluruh warga, khususnya pengguna jalan di wilayah Kp. Cipecang. Pihak desa berkomitmen untuk terus mengawal proses penyerahan aset ini agar perbaikan jalan dapat segera direalisasikan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.***