Ragam

Terkait Putusan DKPP, Berbagai Kalangan Menduga Adanya Konspirasi di Balik Private Jet KPU!!

Terkait Putusan DKPP, Berbagai Kalangan Menduga Adanya Konspirasi di Balik Private Jet KPU!!
Vinus Forum Diskusi Media “Konspirasi di Balik Private Jet KPU? Menyoal Putusan DKPP!”. (Foto:Riyan/PenaKu.ID)

PenaKu.ID – Berbagai kalangan menyoroti, terkait keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tentang penggunaan Private Jet oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Menanggapi hal tersebut berbagai kalangan angkat bicara, didalam salah satu diskusi yang diselenggarakan oleh Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) yang bertema “Konspirasi di Balik Private Jet KPU? Menyoal Putusan DKPP!”, Jum’at (24/10/2025).

Kasus Private Jet KPU Diduga Melakukan 2 Pelanggaran 

Founder Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) Yusfitriadi, mengatakan bahwa dalam kasus private jet yang digunakan KPU RI dalam Pilkada 2024 yang lalu. Menurutnya, kasus tersebut diduga melanggar 2 pelanggaran.

“Yang pertama adalah pelanggaran etika penyelengaraan pemilu, dan ini sudah diadukan ke DKPP yang mempunyai penegakan etika dalam penyelenggaraan pemilu,” ucap Yusfitriadi.

“Lalu yang kedua, ada yang melihat prespektif pidana Korupsinya dan telah diadukan oleh Kawan-kawan Koalisi Masyarakat Sipil ke KPK,” sambungnya.

Yusfitriadi menjelaskan, bahwa dugaan adanya pidana korupsi dalam pengadaan private jet pribadi oleh KPU RI, telah diserahkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil kepada KPK.

Keputusan DKPP Dinilai Tidak Berdampak dan Sanksi Tidak Ada

Lalu ia mempertanyakan terkait keputusan DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan Anggota KPU tersebut dan dinilai ada indikasi Konspirasi. Menurutnya kesalahan yang dibuat oleh penyelenggara pemilu tersebut amat besar dan diakui dalam fakta di persidangan.

“Tapi sanksinya sama dengan tidak ada. Peringatan keras itu apa dampaknya?, didalam klausul sidang keputusan DKPP itu ada yang ambigu,” ungkapnya.

Keputusan DKPP Memungkinkan KPK Menindaklanjuti Proses Selanjutnya 

Sementara itu dari Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) Jeirry Sumampow, menjelaskan terkait keputusan DKPP terkait kasus private jet KPU dinilai ada keganjilan. Menurutnya private jet dengan jenis Embraer Legacy 650 adalah fasilitas mewah.

“Mestinya keputusan DKPP ini memperkuat KPK menindaklanjuti proses selanjutnya,” ucap Jeirry Sumampow

Menurutnya, 59 kali penerbangan jet pribadi tersebut dan tidak ada satupun digunakan untuk pendistribusian logistik pemilu. Dan ia menjelaskan bahwa mantan Ketua KPU sebelum yang telah diberhentikan menyampaikan bahwa itu untuk logistik.

Selanjutnya, ia menyampaikan tentang selisih kontrak dalam penyewaan jenis Embraer Legacy 650 tersebut dan menurutnya dalam pengadaan tersebut terindikasi mark-up.

Memungkinkan Masyarakat Tidak Percaya Lagi Kepada DKPP 

Jeirry Sumampow menjelaskan, tentang keputusan DKPP, dimana kasus Private Jet KPU tersebut telah terbukti bersalah dan pelanggaran berat. Namun DKPP hanya memberikan sanksi teguran, maka legacy moral DKPP dimata publik akan terkikis dan membuat masyarakat tidak percaya.

“Kedepannya masyarakat mungkin tidak akan percaya, melihat DKPP menjaga kehormatannya, menjaga kenyamanan penyelengaraan pemilu,” jelas Jeirry Sumampow.

Menurutnya, DKPP terlihat dalam suatu dilema antara dalam menjaga moral penyelengaraan pemilu dan menjaga stabilitas sistem.

“Dan (DKPP) memilih jalan kompromi yang melemahkan dirinya sendiri,” imbuhnya.

Demokrasi Dilaksanakan Cacat Moral Hasilnya Akan Bermasalah 

Sementara itu Seknas Fitra, Badiul Hadi, mengatakan bahwa setiap problem pada saat pemilu di Indonesia selalu ada dan tidak ada habisnya. Menurutnya terdapat persoalan Substantif dan tidak Substantif, hal tersebut adalah mengiringi demokrasi di Indonesia.

“Ketika proses Demokrasi ini dilaksanakan Cacat Moral, maka hasilnya demokrasi itu akan bermasalah,” pungkasnya.

Keputusan DKPP Diberikan Sanksi Peringatan Keras kepada Ketua dan empat Anggota KPU RI

Sebelumnya diketahui ramai terkait kasus pengadaan pesawat jet pribadi untuk Ketua dan empat anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebesar Rp 90 miliar. Diketahui, Ketua dan empat anggota KPU tersebut adalah Afifuddin, Idham Holik, Persada Harahap, August Mellaz, dan Yulianto Sudrajat.

Diketahui, kontrak tersebut diumumkan pada 6 Januari 2025 dengan metode e-Purchasing. Lalu perjalanan yang diungkap dalam sidang tersebut bahwa jet pribadi pernah digunakan untuk pergi ke Bali dengan agenda monitoring logistik, sortir, dan lipat suara.

Selanjutnya, selain ke Bali, jet pribadi juga digunakan untuk ke Kuala Lumpur, Malaysia untuk mengecek masalah perhitungan suara dapil luar negeri yang terjadi. Beberapa peruntukan lainnya adalah untuk melakukan pelaksanaan fit and proper test calon anggota KPU Jawa Timur, Riau, dan Kalimantan Timur.

Lalu, DKPP menilai tindakan Ketua dan 4 Anggota KPU tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara pemilu. Atas dasar pertimbangan tersebut, DKPP akhirnya memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua dan empat anggota KPU RI.***

Exit mobile version