Tutup
Politik

Tercatat Sebagai Warga Jawa Barat, Calon Wali Kota Ternate Tak Dapat Salurkan Hak Politiknya

×

Tercatat Sebagai Warga Jawa Barat, Calon Wali Kota Ternate Tak Dapat Salurkan Hak Politiknya

Sebarkan artikel ini

PenaKu.ID – Satu dari delapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate, tidak dapat menyakurkan hak politiknya pada gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Ternate, tanggal 9 Desember besok.

Komisioner KPU Kota Ternate, Divisi Program dan Data, Jainudin Ali, dalam keterangannya, menyampaikan, dari empat pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota, tujuh diantaranya tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sedangkan satu calon Wali Kota, tidak dapat menyalurkan hak pilihnya, karena berdomisili di luar Ternate.

Dia memastikan, calon Wali Kota nomor urut 4, Yamin Tawary, tidak akan menyalurkan hak suaranya pada 9 Desember besok, karena memiliki KTP Bekasi Jawa Barat.

“Yamin Tawary tidak akan mencoblos, karena domisili yang tertera di KTP miliknya adalah Kota Bekasi, Jawa Barat,” ujar.Jainudin.

Menurutnya, dari delapan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota, hanya tujuh yang akan menyalurkan hak suaranya pada lingkungan masing-masing sesuai.domisili yang tercantum dalam KTP.

Jainudin menjelaskan,.untuk pasangan nomor urut 1, Merlisa Marsaoly, akan menyalurkan hak politiknya di TPS 1 Kelurahan Akehuda, sementara wakilmya, Juhdi Taslim, akan melakukan pencoblosan di TPS 4 Kelurahan Kalumpang.

“Pasangan nomor urut 2, M. Tauhid Soleman, akan meyalurkan hak politiknya di TPS 8 Kelurahan Tabona,.sedangkan Jasri Usman tercatat sebagai DPT di TPS 5 Kelurahan Bastiong Talangame,” kata Jainudin.

Selanjutnya, calon Wali Kota, M. Hasan Bay mencoblos di TPS 5 Kelurahan Kampung Pisang sedangkan wakilnya, M Asgar Saleh, akan mencoblos di TPS 7 Kelurahan Kalumpang.

“Untuk calon Wakil Wali Kota, Abdullah Tahir, nanti akan mencoblos di TPS 9 Kelurahan Soa,” tutupnya.

(Gibran)