PenaKu.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Barat, diperintahkan untuk melakukan pengembalian kelebihan pembayaran proyek pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan.
Sebagimana rekomendasi BPK Provinsi Maluku Utara, yang ditujukan kepada Bupati Halbar, Danny Missy, BPK memerintahkan Dinas PU-PR, untuk menarik kelebihan pembayaran pada pihal ketiga program, belanja modal, jalan, irigasi dan jaringan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Malut, tahun 2019 disebutkan terjadi kelebihan pembayaran pekerjaan dengan nilai mencapai Rp 650.036.042.32,-
Terkait hal ini, Kadis PU-PR Halbar, M. Yusuf saat ditemui di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, enggan memberikan pernyataan.
Dia meminta wartawan untuk ke kantornya, “iya, sudah nanti di kantor saja, baru diwawancarai, sekarang masih di jalan,” alasan Kadis PU-PR Halbar, M Yusuf yang ditemui bersama Staf Ahli Hukum, Deny G Kasim di kantor DPRD Halbar.
(Gibran)