PenaKu.ID – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kepastian mengenai biaya kebutuhan energi masyarakat.
Tarif tenaga listrik untuk PT PLN (Persero) pada kuartal III atau periode Juli-September 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan.
Tarif Listrik Menjaga Stabilitas Ekonomi dan Industri
Keputusan ini mencakup 13 golongan pelanggan nonsubsidi, termasuk untuk periode 13-19 Juli 2026. Kebijakan tersebut diambil dengan tujuan utama untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi, serta mendukung daya saing industri nasional.
Selain itu, pemerintah ingin memberikan kepastian bagi para pelaku usaha agar dapat menjalankan aktivitas ekonominya tanpa terbebani oleh perubahan tarif listrik yang fluktuatif dalam waktu dekat.
Pertimbangan Parameter Ekonomi Makro dalam Tarif Listrik
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif sebenarnya dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk kuartal III-2026, realisasi periode Februari hingga April 2026 menunjukkan kurs Rp16.959,32 per USD dan ICP sebesar USD96,12 per barel. Seharusnya, akumulasi perubahan parameter ini menekan tarif untuk naik.
Namun, pemerintah memilih untuk tetap menahan tarif tersebut. Selain itu, tarif bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi—termasuk UMKM, rumah tangga miskin, dan bisnis kecil—juga dipastikan tidak mengalami perubahan.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial dan stabilitas ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia.**









