Pemerintahan

Tarif Cukai Rokok 2026 Belum Diputuskan

Tarif Cukai Rokok 2026 Belum Diputuskan
lustrasi (pexels)

PenaKu.ID – Pemerintah hingga kini masih menahan diri untuk mengetuk palu terkait besaran tarif cukai rokok tahun 2026. Kementerian Keuangan memastikan keputusan final belum diambil karena masih melalui proses kajian menyeluruh. Pertimbangan utamanya meliputi target penerimaan negara, kondisi industri tembakau, serta upaya menekan maraknya rokok ilegal.

Infrormasi yang dihimpun, Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, pemerintah menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp334–336 triliun. Ambisi tersebut membuat isu penyesuaian tarif cukai menjadi salah satu titik panas dalam pembahasan anggaran. Meski demikian, pejabat Kemenkeu menegaskan keputusan akhir tarif cukai rokok baru akan diambil setelah evaluasi kinerja 2025 rampung, termasuk studi lapangan mengenai dampak kenaikan maupun penurunan tarif cukai rokok.

Variabel yang Jadi Pertimbangan Tarif Cukai Rokok

Wakil Menteri Keuangan bersama jajaran pejabat lain membeberkan sejumlah variabel kunci yang masuk dalam kajian. Pertama, potensi tambahan penerimaan bila tarif cukai rokok dinaikkan. Kedua, ancaman melonjaknya peredaran rokok ilegal yang justru bisa merugikan negara. Ketiga, dampak sosial-ekonomi terhadap industri, terutama pabrik kecil dan menengah yang bergantung pada tenaga kerja lokal.

Tak kalah penting, faktor kesehatan publik juga masuk hitungan. Pemerintah menegaskan target penurunan prevalensi perokok anak dan remaja akan tetap menjadi indikator penting dalam menentukan arah kebijakan fiskal cukai.

Pro-Kontra di Parlemen

Sejumlah anggota Komisi XI DPR menolak rencana kenaikan tarif dengan alasan dapat menekan industri tembakau dan memukul sektor UMKM. Namun, kubu pendukung pengetatan tarif menyebut cukai merupakan instrumen fiskal efektif untuk mengendalikan konsumsi sekaligus memperkuat penerimaan negara.

Secara hukum, penetapan tarif cukai hasil tembakau diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Regulasi terbaru tercatat dalam PMK Nomor 97 Tahun 2024 yang memperbarui susunan tarif untuk berbagai jenis produk tembakau. Aturan tersebut masih berlaku hingga pemerintah menerbitkan PMK baru khusus untuk 2026.

Skenario Kebijakan

Berdasarkan dinamika pembahasan, ada tiga opsi yang dipertimbangkan:

Tarif dipertahankan – jika risiko peredaran ilegal dianggap tinggi.

Kenaikan moderat – untuk menambah penerimaan tanpa menekan industri terlalu keras.

Penyesuaian selektif – kemungkinan penurunan tarif pada segmen tertentu guna melindungi usaha kecil sekaligus menekan pergeseran pasar ke produk ilegal.

Dampak Bagi Pasar dan Konsumen

Jika tarif naik signifikan, harga jual eceran rokok otomatis terdorong naik. Hal ini berpotensi menekan konsumsi, tetapi juga berisiko mendorong peredaran rokok tanpa pita cukai. Sebaliknya, stagnasi atau penurunan tarif bisa menjaga stabilitas pasar, tetapi menantang target kesehatan masyarakat yang ingin menekan jumlah perokok.

Apa yang Perlu Diantisipasi?

Para pelaku industri diimbau menyiapkan skenario sensitivitas harga dan strategi rantai pasok agar tak terguncang perubahan kebijakan. Investor juga diminta cermat memantau arah pembahasan. Sementara itu, kelompok advokasi kesehatan menegaskan pemerintah harus tetap fokus menurunkan angka perokok, terutama di kalangan anak muda.

Menanti Keputusan Akhir Tarif Cukai Rokok

Sampai PMK baru resmi diterbitkan, baik publik maupun pelaku usaha hanya bisa menunggu perkembangan pembahasan antara pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan lain. Berdasarkan praktik sebelumnya, keputusan akhir tarif cukai 2026 diperkirakan akan diumumkan sebelum akhir tahun anggaran demi memberi kepastian hukum dan arah kebijakan.**

Exit mobile version