Ragam

Tanah Negara Eks Carolina di Kecamata Babakancikao Purwakarta Mulai Mencuat ke Permukaan

Tanah Negara Eks Carolina di Kecamata Babakancikao, Purwakarta Mulai Mencuat ke Permukaan
Sidang gugatan tanah negara eks Carolina

PenaKu.ID – Pengadilan Negeri Purwakarta menggelar sidang pembacaan gugatan perkara nomor 6/Pdt.G/2025/PN Pwk. Perkara ini terkait Perbuatan Melawan Hukum yang melibatkan tujuh penggugat melawan empat tergugat. Suasana tegang terasa di ruang sidang, mengingat besarnya nilai gugatan dan kompleksitas permasalahan yang diangkat.

Seperti dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Purwakarta (sipp.pn-purwakarta.go.id), para penggugat, yaitu: Yati, Agus Sopyan, Sapin, Yanti, Iman, Amin, dan Rosita, menuntut keadilan atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh tergugat.

Promo

Melalui kuasa hukumnya, ketujuh warga itu menggugat PT. Lifelon Jaya Makmur Manufacturer Of PVC Pipe, Pemkab Purwakarta (Cq. Bupati Purwakarta), Kantor Desa Cilangkap (Cq. Kepala Desa Cilangkap), dan Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Purwakarta.

Poin utama gugatan berpusat pada klaim kepemilikan tanah seluas 54.000 meter persegi di Kampung Congeang, Desa Cilangkap, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Penggugat mengklaim tanah tersebut sebagai garapan mereka berdasarkan Surat Keterangan Garapan Tanah Nomor: 590/X/DS/2014.

Mereka mempersoalkan legalitas Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00071 atas nama PT. Lifelon Jaya Makmur, serta Surat Keputusan Bupati Purwakarta Nomor 503/Kep.505-BPMPTSP/2011, yang dianggap cacat administrasi dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Dalam petitumnya, penggugat mengajukan tuntutan primair yang mencakup pengakuan sahnya Surat Keterangan Garapan Tanah, penegasan kepemilikan tanah atas nama penggugat, pembatalan SHGB dan SK Bupati yang dianggap cacat, serta ganti rugi sebesar Rp 15 miliar dan pengembalian penguasaan tanah kepada para penggugat. Sebagai alternatif (subsidair), penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya.

Sidang pembacaan gugatan ini menandai babak awal dari proses hukum yang panjang dan kompleks. Hasilnya akan sangat menentukan nasib tanah seluas 54.000 meter persegi tersebut dan mempengaruhi banyak pihak yang terkait. Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya dari perkara ini dengan penuh perhatian.

Warga Congeang Purwakarta dengan PT Lifelon Jaya Makmur Masih Berpolemik

Permasalahan tanah negara eks Carolina yang diklaim PT Lifelon Jaya Makmur seluas 9 hektare, kerap menjadi persoalan hukum akibat kesalahan prosedur saat menerbitkan SHGB dan SK Bupati Purwakarta.

Seperti beberapa waktu yang lalu muncul polemik antara PT Lifelon Jaya Makmur dengan sebagian warga di Kampung Congeang, Desa Cilangkap, Kecamatan Babakancikao, terkait penggunaan lahan milik PT Lifelon Jaya Makmur yang sebagian masih ditempati warga masih belum mencapai titik temu.

Diketahui, lahan milik perusahaan yang hingga saat ini masih ditempati sebagian warga itu akan digunakan pemiliknya yaitu PT Lifelon Jaya Makmur untuk membangun pabrik.

Karenanya, pihak perusahaan akan merelokasi warga ke tempat yang sudah disiapkan oleh perusahaan di sebagian tanah milik perusahaan yang telah dihibahkan kepada warga.

Sebagian warga pun sudah direlokasi, yakni sebanyak 31 kepala keluarga (KK). Sementara, sebagian warga yang bertahan, juga sebanyak 31 KK, tetap teguh enggan direlokasi. **

Exit mobile version