PenaKu.ID – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat menghentikan operasional PT Mas Putih Belitung yang mengelola tambang di Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Selasa (15/9/2026).
Penutupan dilakukan dengan pemasangan Satpol PP Line di gerbang masuk area tambang. Pemasangan tersebut dilakukan Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman, didampingi Kepala Satpol PP Jabar dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Karawang.
Herman mengatakan, Pemda Provinsi Jabar telah berulang kali mengingatkan perusahaan untuk memenuhi sejumlah persyaratan agar kegiatan usaha pertambangan dapat dilanjutkan.
Namun, hingga peringatan ketiga, PT Mas Putih Belitung disebut belum memenuhi seluruh persyaratan yang diminta.
“Pemda Provinsi Jabar sudah tiga kali mengirim peringatan pada Mei 2025, Mei 2026 dan terakhir Agustus 2026. Ada berbagai hal yang harus dipenuhi, dilengkapi agar usaha tambang ini bisa dilanjutkan tapi faktanya hari ini kami cek ternyata belum dipenuhi semua, masih banyak item yang belum lengkap,” jelas Herman.
Operasional Tambang PT Mas Putih Belitung Dihentikan
Herman menegaskan, tidak boleh ada aktivitas pertambangan hingga seluruh persyaratan yang ditetapkan dipenuhi, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan persoalan sosial.
“Tidak boleh ada aktivitas sampai dengan semua dilengkapi, seperti persoalan sosial dipenuhi dan besok Bapak akan diundang untuk menyampaikan berbagai kendala tantangan di lapangan,” ujar Herman.
Tambang yang dikelola PT Mas Putih Belitung menghasilkan bahan baku semen yang disuplai kepada PT Jui Shin Indonesia.
Dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan menggunakan jalan provinsi ruas Badami-Loji sepanjang 10 kilometer. Setiap hari, puluhan truk dengan tonase 30 ton melintas di ruas jalan tersebut.
Aktivitas kendaraan bertonase besar itu turut berdampak terhadap kondisi jalan yang mengalami kerusakan.
“Konsekuensi dari eksplorasi tambang ini menggunakan jalan provinsi dan sekarang kondisinya rusak,” kata Herman.
Masyarakat Keluhkan Dampak Aktivitas Tambang PT Mas Putih Belitung
Aktivitas pertambangan tersebut sebelumnya telah dikeluhkan masyarakat sekitar. Perwakilan masyarakat bahkan telah menyampaikan aspirasi kepada Gubernur Jawa Barat sehari sebelum penutupan dilakukan.
Aspirasi tersebut kemudian direspons Pemda Provinsi Jabar dengan menghentikan operasional tambang pada Selasa (15/9/2026).
Herman menuturkan, Gubernur Jawa Barat sebelumnya telah memberikan surat peringatan berupa sanksi administratif kepada PT Mas Putih Belitung.
Menurut Herman, sanksi tersebut dapat dicabut apabila perusahaan memenuhi empat klausul yang telah ditetapkan.
Empat Klausul yang Harus Dipenuhi PT Mas Putih Belitung
Empat klausul tersebut meliputi pembuatan fasilitas publik di sekitar wilayah tambang, perbaikan jalan, revitalisasi trotoar, serta penataan warung.
Herman menegaskan, operasional tambang dihentikan sampai perusahaan memenuhi seluruh ketentuan tersebut.
“Atas nama ketentuan, atas nama Undang-undang, dan tentu atas nama kepentingan masyarakat kami menghentikan operasional tambang. Sanksi dicabut apabila memenuhi empat klausul,” tutur Herman.**
