PenaKu.ID – Sungai Cilamaya di Kabupaten Karawang Jawa Barat disinyalir tercemar limbah perusahaan-perusahaan yang tak bertanggungjawab.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Tetep Abdulatip meminta pencemaran air di aliran Sungai Cilamaya Kabupaten Karawang segera diminimalisasi melalui penertiban dan penegakan hukum oleh pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan.
Pasalnya, hal tersebut sudah termasuk ke dalam salah satu dari kejahatan dan merusak ekosistem lingkungan.
Tetep menilai pencemaran lingkungan di kawasan aliran Sungai Cilamaya semakin berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat.
Diketahui, saat ini terdapat 56 perusahaan di wilayah Kabupaten Purwakarta dan 6 di Kabupaten Subang yang menyebabkan dampak besar di sepanjang Sungai Cilamaya.
Tetep mengatakan, kondisi aliran sungai tersebut semakin memprihatinkan. Hal itu terjadi akibat pembuangan air limbah oleh pabrik-pabrik yang berada di sepanjang aliran Sungai Cilamaya.
“Melihat pencemaran air di aliran Sungai Cilamaya ini sudah tidak bisa kita tolerir karena kalau kita liat air yang hitam dan bau yang menyengat ini sudah terjadi hingga puluhan tahun harus ada langkah tegas dan political will yang kuat dari pemerintah untuk dilakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang telah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar,” ujar Tetep Abdulatip usai meninjau Situdam Barugbug di Kabupaten Karawang, Rabu (20/9/23).
IPAL di Sekitar Sungai Cilamaya Wajib Diperiksa
Lebih lanjut, Komisi IV meminta Instalasi pengolahan air limbah (IPAL) pabrik di sekitar sungai tersebut segera diperiksa secara detail.
Selain itu, Tetep Abdulatip akan mengambil langkah taktis melalui audiensi bersama pihak perusahaan serta harus membuat suatu kebijakan bagi mereka yang melanggar supaya bisa memberikan efek jera.
“Komisi IV akan segera memanggil stake holders terkait baik itu dari Kabupaten Purwakarta, Subang dan Karawang (karena ada 1 perusahaan di karawang) hingga provinsi untuk segera mencari solusi terbaik dan harus ada tindakan hukum yang tegas untuk perusahaan yang melanggar bila perlu dilakukan penutupan perusahaan sehingga bisa menimbulkan efek jera karena kejahatan lingkungan ini kan yang dirugikan masyarakat sekitar,” tegas Tetep Abdulatip.
**