PenaRagam

Stok Pupuk Subsidi di Bandung Barat Kondusif

IMG 20210224 WA0039
Kepala Dinas Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan KBB Heru Budi Purnomo.

PenaKu.ID – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan tidak ada kelangkaan pupuk di musim tanam ini.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) KBB, Heru Budi Purnomo mengatakan, kelangkaan pupuk dimungkinkan karena terbatasnya kemampuan pemerintah pusat dalam menyediakan alokasi pupuk subsidi.

“Untuk pupuk petani itu dari subsidi yang berasal dari pemerintah pusat, dan yang berhak mendapatkan pupuk itu bagi petani yang sudah memiliki kartu tani,” ujar Heru kepada PenaKu.ID Rabu (24/2/2021).

Ia menambahkan, masih ada masyarakat yang belum mengerti terkait penerimaan pupuk bersubsidi. Oleh karena itu, tidak sedikit orang beranggapan bahwa ketersedian pupuk subsidi langka.

Padahal, pemerintah memberikan pupuk bersubsidi kepada petani yang sudah masuk dalam usulan kebutuhan pupuk subsidi yang tercantum dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

“Dari data e-RDKK ini turun dari pusat dalam bentuk kartu tani. Setiap orang yang memiliki kartu tani berhak mendapatkan pupuk bershbsidi sesuai dengan luas lahannya,” ucapnya.

Dia menjelaskan, masih terdapat mis-informasi yang diterima dari petani bahwa angka yang tercantum dalam kartu tani, yang disebut kuota adalah angka usulan kebutuhan pupuk bersubsidi permusim tanam selama satu tahun.

“Sedangkan alokasi yang diberikan oleh Kios Pupuk Lengkap (KPL) berdasarkan alokasi yang tercantum pada surat keputusan yang diterbitkan oleh DKPP KBB adalah batas tertinggi penyaluran pupuk subsidi oleh KPL ke petani,” jelasnya.

Heru mengungkapkan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para petani untuk mendapatkan pupuk bersubsidi.

Salah satunya adalah petani harus tergabung terlebih dahulu dengan kelompok tani yang ada di desa dan wilayahnya.

“Tujuannya adalah agar pupuk bersubsidi dapat tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran,” tutur Heru.

Tidak hanya itu saja, nantinya untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini para petani diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Kartu Tani tersebut berisi mengenai kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota, ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani.

“Tergantung luas lahannya, intinya luasan lahan maksimal per-pupuk itu 2 hektar dan itu tergantung jenis tanamannya. Sebab, pupuk yang disediakan yaitu Urea,ZA, NPK dan Organik,” tandasnya.

(CepDar)

Exit mobile version