PenaKu.ID – Ketua DPC SPSI Kabupaten Bandung, Uben Yunara, merasa prihatin dengan nasib 320 orang pekerja garmen di CV Tasima yang terlantar akibat kesewenang-wenangan pihak pengusaha yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Lebih dari itu, bahkan dia mengecam CV Tasima Tersebut.
Alasannya, beber Uben, para pekerja tersebut dirumahkan dengan alasan pandemi Covid-19. Kenyataannya, pihak pengusaha malah pindah lokasi pabrik ke Tasikmalaya.
Ratusan pekerja itu, dikatakan Uben, terhitung sejak 7 Mei 2020 dirumahkan oleh pihak pengusaha, belum menerima pesangon dan upah kerja. Sementara statusnya dirumahkan tapi tidak ada kejelasan sama sekali. Ketika didatangi pekerja, ternyata pihak pengusaha sudah membuka pabrik baru di daerah lain.
“Hal ini tidak bisa dibiarkan oleh Pemerintah, untuk itu kami meminta kepada pemerintah untuk bisa bertindak tegas kepada pera pengusaha pelanggar aturan normatif,” katanya via seluler, Jum’at (21/8/2020).
Dengan bertambahnya jumlah korban PHK sepihak, Uben berharap kepada pemerintahan agar segera turun tangan untuk segera menindaklanjutinya. Karena kalau tidak ada sikap tegas sama sekali, dia kwatir akan bertambah lagi jumlah pekerja korban kesewenangan pengusaha.
Untuk saat ini saja, disebutkannya, jumlah pekerja korban PHK sepihak dari 21 pabrik sudah mencapai 13 ribu orang, sekarang bertambah lagi sati pabrik yang membiarkan semua pekerjanya terlantar tanpa diberikan apa-apa.
“Dapat dibayangkan kalau jumlah penggangguran atau warga miskin baru bertambah hingga puluhan ribu orang, dan menjadi tanggung jawab pemerintah di masa pandemi corona. Sementara pihak pengusaha tak memperdulikan nasib mereka yang teraniaya,” ujarnya.
(Alfatah)