Peristiwa

Soal Suspensi 35 SPPG di Sukabumi Raya, Ketua PWI Minta Badan Gizi Nasional Terbuka

×

Soal Suspensi 35 SPPG di Sukabumi Raya, Ketua PWI Minta Badan Gizi Nasional Terbuka

Sebarkan artikel ini
2369190107
Foto Istimewa: Ketua PWI Kota Sukabumi, Iqbal Jaelani.

PenaKu.ID -Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sukabumi, Ikbal Jaelani, mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) untuk bersikap terbuka terkait sanksi penghentian sementara (suspensi) terhadap 35 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.

Sanksi suspensi tersebut menjerat 29 SPPG di Kabupaten Sukabumi dan 6 SPPG di Kota Sukabumi yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari BGN mengenai alasan maupun durasi sanksi tersebut.

Ikbal menegaskan, kejelasan informasi mengenai dasar pemberian suspensi, bentuk pelanggaran, hingga masa berlaku sanksi merupakan hak publik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Ini bukan sekadar kebutuhan wartawan untuk membuat berita, melainkan hak masyarakat untuk tahu bagaimana program yang dibiayai anggaran negara ini dijalankan. Kecuali informasi yang secara hukum memang dikecualikan, selebihnya harus disampaikan secara proporsional,” tegas Ikbal dalam keterangan resminya kepada awak media, Kamis (8/10/2026).

Lebih lanjut, Ikbal mengingatkan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial yang sah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan jurnalis merupakan prosedur standar untuk menjaga keberimbangan dan akurasi informasi.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi bagi pengelola SPPG agar mendapatkan kepastian serta ruang perbaikan. Suspensi, menurutnya, harus dijadikan momentum evaluasi demi meningkatkan kualitas layanan MBG, bukan sekadar penjatuhan hukuman.

PWI Kota Sukabumi meminta Koordinator Wilayah BGN Kota dan Kabupaten Sukabumi untuk segera memberikan keterangan resmi guna mencegah kesimpangsiuran informasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program MBG.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *