PenaKu.ID – gelombang kekecewaan masyarakat dan nelayan asal Sukabumi memuncak di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Aksi unjuk rasa ini dipicu oleh beredarnya dokumen resmi PT Pertamina Patra Niaga yang mengindikasikan permohonan pemblokiran terhadap empat SPBU di Jawa Barat, yang kini berdampak langsung pada lumpuhnya mata pencaharian warga kecil.
Dokumen Pertamina Patra Niaga tertanggal 28 Juli 2026 tersebut mengungkap adanya permohonan pemblokiran empat SPBU (di wilayah Sukabumi, Karawang, dan Cirebon) yang diajukan oleh kantor hukum Sudding & Partners Law Firm kuasa hukum terpidana kasus penipuan, Irfan Suryanagara. Publik pun dibuat geram lantaran nama firma hukum tersebut melekat pada Syarifuddin Sudding, pejabat negara aktif yang bertugas sebagai anggota Komisi III DPR RI.
Massa yang dirugikan membentangkan sejumlah poster kritikan keras di depan gedung wakil rakyat, seperti “Sudding Buka Faktanya”, “Syarifuddin Sudding Jelaskan ke Rakyat”, hingga “Nelayan Butuh Solar, Petani Butuh BBM.”
Hendrajaya, pendamping aspirasi masyarakat Sukabumi, menegaskan bahwa langkah Pertamina dan ketidakjelasan status pemblokiran ini telah mengorbankan masyarakat bawah.
“Kami tidak sedang membuat kesimpulan sepihak. Dokumen Pertamina jelas menyebut adanya permohonan pemblokiran dari Sudding & Partners. Yang kami tuntut adalah keterbukaan: apa dasar hukum pemblokiran tersebut dan apa dampaknya bagi publik? Jangan sampai keputusan ini mengorbankan hak rakyat kecil,” tegas Hendrajaya kepada awak media, Kamis (27/8/2026).
Ia menambahkan bahwa perkara hukum yang menyeret Irfan Suryanagara sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak menunjukkan itikad baik dari pihak terpidana. Namun, tindakan pemblokiran pasca-putusan justru merugikan masyarakat luas yang bergantung pada operasional SPBU tersebut.
Kekecewaan warga kian mendalam mengingat Syarifuddin Sudding adalah oknum pejabat publik di Senayan yang seharusnya mengayomi dan membela keadilan bagi masyarakat, bukan justru memicu potensi konflik kepentingan melalui firma hukum yang mengatasnamakan dirinya.
Dampak dari kebijakan pemblokiran ini dirasakan langsung oleh warga di lapangan. M. Said Mubarak, yang mendampingi rombongan nelayan Sukabumi, menyampaikan betapa terpukulnya perekonomian warga akibat sulitnya mengakses BBM.
Ekonomi Melumpuh: Nelayan tidak dapat melaut akibat kelangkaan solar, sementara petani kesulitan mengoperasikan alat pertanian.
Pendapatan Anjlok: Terhentinya aktivitas produksi memangkas pendapatan harian warga secara drastis.
Pemborosan Waktu: Warga harus menghabiskan waktu bertajam-jam mencari pasokan BBM ke lokasi yang jauh lebih mahal.
Massa mendesak PT Pertamina Patra Niaga dan Syarifuddin Sudding untuk segera memberikan klarifikasi terbuka guna menghentikan spekulasi penyalahgunaan wewenang, sekaligus mengembalikan hak masyarakat atas pasokan BBM.
***





