Peristiwa

Skandal Deposito Fiktif, Uang Jemaat Hilang Puluhan Miliar

Skandal Deposito Fiktif, Uang Jemaat Hilang Puluhan Miliar
Skandal Deposito Fiktif, Uang Jemaat Hilang Puluhan Miliar. /Ilustrasi (pexels)

PenaKu.ID – Kasus dugaan penggelapan dana milik jemaat gereja kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Seorang mantan pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) diduga terlibat dalam hilangnya dana puluhan miliar rupiah milik sebuah gereja Katolik di wilayah Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Perkara ini mulai terungkap pada awal 2026. Pengurus gereja menemukan kejanggalan pada saldo simpanan yang selama ini dikelola. Hasil penelusuran internal kemudian mengindikasikan adanya dana yang hilang dengan estimasi antara Rp28 miliar hingga Rp38 miliar. Dana tersebut merupakan akumulasi tabungan jemaat selama bertahun-tahun.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, dana itu sebelumnya ditempatkan melalui skema yang diklaim sebagai “investasi deposito” dengan imbal hasil di atas bunga perbankan pada umumnya. Namun belakangan diketahui bahwa produk tersebut tidak tercatat sebagai layanan resmi BNI.

Aparat penegak hukum selanjutnya menetapkan seorang tersangka berinisial AH. Ia merupakan mantan kepala kantor kas BNI setempat. AH diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menawarkan produk fiktif serta memalsukan dokumen perbankan guna meyakinkan pihak gereja. Dana yang dihimpun disebut dialihkan ke sejumlah rekening pribadi dan pihak lain yang terkait.

Dalam perkembangan terbaru, tersangka dilaporkan telah meninggalkan Indonesia dan diduga berada di luar negeri. Kepolisian kini berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk melakukan pelacakan sekaligus upaya pemulangan.

Para Jemaat Bereaksi

Kasus ini memicu reaksi keras dari jemaat. Sejumlah warga menggelar aksi protes dan mendesak kejelasan penanganan perkara serta pengembalian dana yang hilang. Bagi para korban, dana tersebut tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan keberlangsungan kegiatan sosial, pendidikan, dan pelayanan gereja.

Pihak BNI menyatakan bahwa skema investasi yang digunakan bukan bagian dari produk resmi perusahaan. Bank tersebut juga tengah melakukan investigasi internal untuk menelusuri aliran dana sekaligus mengevaluasi kemungkinan adanya celah dalam sistem pengawasan. Sebagai langkah awal, BNI disebut menawarkan bantuan dana sementara kepada pihak gereja, meski nilainya masih jauh dari total kerugian.

Pengamat menilai kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengelola dana, termasuk memastikan legalitas produk keuangan yang ditawarkan. Selain itu, peristiwa ini juga memicu diskusi mengenai tanggung jawab institusi atas tindakan oknum di dalamnya.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan. Publik menanti kepastian penyelesaian kasus serta langkah konkret untuk memulihkan kerugian yang dialami para korban.** (tds)

Exit mobile version