PenaKu.ID – Sidang putusan Walikota Cimahi non-aktif Ajay Mochammad Priatna batal digelar karena Majelis Hakim belum siap akan materi putusan.
Menurut Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas 1A, Sidang Putusan Walikota Cimahi Non-Aktif yang dijadwalakan akan dilangsungkan Senin, 23 Agustus 2021 diundur hingga Rabu, 25 Agustus 2021.
Sidang kasus terdakwa Ajay Mochammad Priatna yang sudah berlangsung selama beberapa bulan ini sudah memasuki akhir dan hampir finish bagaimana akir keputusan sang hakim.
Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulistiono, S.H., M.H, dengan anggota Deni, S.H., M.H dan Lindawati, S.H., M.H, di PN Tipikor Klas 1A Khusus Jalan R.E. Martadinata No.74-80, Cihapit, Kota Bandung, Jawa Barat.
Telah hadir dalam persidangan tersebut yakni terdakwa Ajay M Priatna dan kuasa hukum Fadly Nasution, Zulfikri Lubis, S.H., M.H, Asban Sibagarian, S.H., M.H, DR Suhartini, S.H., M.H, M. Haikal Nugraha, S.H, dan Ria, S.H.
Sidang Putusan Walikota Cimahi Diharapkan Objektif
Dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Budi Nugraha, S.H., M.H, Tito Zaelani, S.H., M.H, Mochamad Ridwan, S.H., M.H, dan Yulinda, S.H., M.H serta para simpatisan Ajay pun ikut hadir.
Kuasa hukum terdakwa Ajay M Priatna, Fadly Nasution, mengakui terjadi perubahan jadwal sidang putusan untuk Ajay M Priatna.
“Seperti yang diputuskan oleh hakim, sidang ditunda, dengan alasan putusan belum siap,” ujar Fadly.
Meski begitu, Tim Penasehat Hukum terdakwa Ajay M Priatna berharap Majelis Hakim dapat objektif dan memutuskan berdasarkan fakta persidangan.
“Kami berharap putusan yang lepas atau dari segala tuntutan hukum atau alias putusan bebas,” tandas Fadly.
*kontr/penulis: badja/Ms